Kabar Sufmi Dasco Ahmad Bakal Bantu BP, Korban Dugaan Malapraktik Oknum Bidan di Palembang

Foto: Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Tangkap Layar Instagram @sufmi_dasco)
Foto: Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Tangkap Layar Instagram @sufmi_dasco)

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kabarnya bakal bantu biaya pengobatan BP, korban kasus dugaan malapraktik oleh Agustina oknum bidan Palembang.

Kabar Sufmi Dasco Ahmad bakal beri bantuan untuk BP dibenarkan Nila Sari ibu kandung BP saat dikonfirmasi awak media.

“Benar adek BP (korban malapraktik) dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta dapat perintah dari komisi III DPR untuk pengobatan,” katanya dikutip generasi.co, Kamis (9/1/2025).

Nila Sari menjawab kemungkinan BP akan diberangkat ke Jakarta pada hari Selasa nanti.

Perintah untuk berangkat ke Jakarta menjalani pengobatan tersebut, kata dia, langsung dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

“Doakan ya mas biar adek BP bisa lekas sembuh,” tandasnya.

Sementara, Agung Wijaya SH MH juga membenarkan sekaligus menerangkan bahwa pengobatan korban bakal di bantu oleh Sufmi Dasco Ahmad wakil ketua DPR RI.

“Jadi kemarin dapat telepon dari staf pak Sufmi Dasco bahwa BP ini bakal dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pengobatan pada mata,” ungkap Agung.

Dikatakan Agung seluruh biaya akomodasi, mulai dari keberangkatan sampai ke biaya pengobatan seluruhnya di tanggung oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Diterangkannya, seluruh berkas rujukan rumah sakit BP korban dugaan malapraktik oknum bidan sudah selesai dan bakal menjalani pengobatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Ia memperkirakan, lamanya pengobatan terhadap BP di RSCM Jakarta membutuhkan waktu lebih kurang satu bulan.

Sehingga ia memastikan juga soal pemeriksaan perkara terdakwa Agustina dipersidangan, kemungkinan besar tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan sebagai saksi korban.

“Kami berharap nantinya jika proses sidang berlanjut ke pemeriksaan perkara, maka kemungkinan besar jika majelis hakim mengijinkan saksi korban dihadirkan via online,” tandasnya.

Saat ini proses sidang perkara dugaan malapraktik oleh terdakwa Agustina oknum bidan Palembang, memasuki agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Agustina.

Dihadapan majelis hakim diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, ada poin-poin keberatan disampaikan terdakwa Agustina melalui tim penasihat hukumnya.

Diantaranya, tim penasihat hukum tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum yang dianggap tidak jelas, tidak lengkap dan kabur.

Dari uraiannya, bahwa terdapat ketidakjelasan nama korban sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan penuntut umum.

“Yang mana, pada baris ke 31 halaman 1 tertulis nama korban Berlian Putri Auriza, namun pada baris selanjutnya pada baris ke 39 tertulis nama korban Putri Erliza,” urai tim penasihat hukum terdakwa Agustina.

Tidak hanya itu, lanjut tim penasihat hukum nama korban yang tertulis Putri Erliza juga dicantumkan pada baris ke 18, 26 dan 36 pada halaman 3 dakwaan penuntut umum.

Sehingga, kata tim penasihat hukum terdapat ketidakcermatan ini menimbulkan tanda tanya siapa korban sebenarnya dalam perkara Aquo. “Apakah Berlian Putri Auriza ataukah Putri Erliza?” ungkapnya.

Sehingga, menurut penasihat hukum surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP maka sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (3) KUHAP surat dakwaan penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu, masih menurut penasihat hukum terdapat error in persona dalam penetapan Agustina sebagai terdakwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Maka itu, tim penasihat hukum terdakwa Agustina meminta agar majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan Agustina dari dakwaan penuntut umum.

Seusai pembacaan Eksepsi, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan dari penuntut umum sebelum pembacaan putusan sela nantinya.

(disway.id)