Kasasi Pembunuh Empat Anak Kandung Ditolak MA, Panca Darmansyah Tetap Divonis Hukuman Mati

Foto Ilustrasi: Hukuman mati. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Hukuman mati. (Istimewa)

Mahkamah Agung tolak kasasi Panca Darmansyah, ayah pembunuh empat anak kandungnya. Vonis hukuman mati dikuatkan.

Generasi.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Panca Darmansyah, seorang ayah yang terbukti membunuh empat anak kandungnya.

Dengan keputusan ini, MA menguatkan vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Tolak,” demikian bunyi putusan kasasi nomor 171 K/PID/2025 yang dikutip dari situs resmi MA pada Rabu, 5 Februari 2025.

Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Hidayat Manao dan Sutarjo pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kronologi Kasus Panca Darmansyah

Panca Darmansyah sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 September 2024.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa perbuatan Panca di luar batas kemanusiaan.

“Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum, perbuatan terdakwa sangat di luar rasa kemanusiaan,” ujar hakim ketua Sulistyo saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan bahwa Panca membunuh keempat anak kandungnya dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dalam keadaan sadar dan terencana.

Perbuatan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

“(Panca) membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan,” jelas hakim.

Alasan Penolakan Kasasi

Dalam putusannya, MA menegaskan bahwa perbuatan Panca sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Hakim juga menyatakan tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus ini.

“Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun masyarakat. Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegas hakim.

Setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, Panca mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, bandingnya ditolak, dan Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis hukuman mati tersebut.

Reaksi Publik dan Implikasi Sosial

Kasus Panca Darmansyah telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Pembunuhan terhadap anak kandung sendiri dinilai sebagai tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi.

Banyak pihak menyambut baik keputusan MA yang menolak kasasi Panca.

Mereka berharap putusan ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami berharap keputusan ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kasus ini juga harus jadi peringatan bagi semua orang tentang pentingnya menjaga harmoni dalam keluarga,” ujar seorang aktivis hak asasi manusia yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, proses eksekusi akan menunggu keputusan presiden terkait grasi atau amnesti. Namun, mengingat beratnya kasus ini, kemungkinan grasi atau amnesti sangat kecil.

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Panca Darmansyah menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan, terutama dalam kasus-kasus yang melukai rasa kemanusiaan.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.

(BAS/Red)