Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera merealisasikan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Selain aspek kelembagaan, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendorong agar Dana Abadi Pesantren segera dipisahkan dari Dana Abadi Pendidikan guna optimalisasi pengelolaan.
Desakan ini disampaikan HNW usai Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Rabu (28/1). Menurutnya, aspirasi ini datang langsung dari para kiai dan pimpinan pesantren yang berharap peningkatan kualitas pendidikan Islam.
Menunggu Perpres dan Koordinasi Lintas Kementerian
HNW mengungkapkan bahwa secara administratif, persiapan pembentukan Ditjen Pesantren di internal Kemenag sebenarnya sudah rampung. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
“Menteri Agama dalam raker tadi menyampaikan bahwa terkait pembentukan Ditjen Pesantren, secara administrasi di Kemenag sudah selesai dan kini menunggu penerbitan Perpres. Sekalipun demikian, kami di Fraksi PKS maupun Komisi VIII secara umum tetap meminta agar Kemenag meningkatkan koordinasi,” ujar HNW.
Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi pendirian Ditjen Pesantren melalui surat Kementerian Sekretariat Negara sejak 21 Oktober 2025. Namun, tiga bulan berselang, lembaga tersebut belum juga diresmikan.
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI menetapkan percepatan ini sebagai salah satu poin kesimpulan rapat yang bersifat mengikat.
“Keputusan bersama itu mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Menag beserta jajarannya,” tegasnya.
Pisahkan Dana Abadi Pesantren
Selain struktur organisasi, HNW menyoroti pentingnya kemandirian anggaran. Ia mengusulkan agar Dana Abadi Pesantren dipisahkan dari pos Dana Abadi Pendidikan, mengikuti jejak Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Penelitian yang sudah berdiri sendiri.
Langkah ini dinilai krusial mengingat besarnya ekosistem pesantren di Indonesia pasca-pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019.
Berdasarkan data, saat ini terdapat 341.565 lembaga pesantren dengan lebih dari 12,6 juta santri dan 2 juta tenaga pendidik yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
“Alhamdulillah usulan kami ini juga disepakati menjadi kesimpulan rapat kerja, agar Kemenag mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk mengupayakan Dana Abadi Pesantren yang terpisah,” jelas HNW.
Ia berharap, dengan manajemen yang lebih fokus dan terpisah, dana tersebut dapat memberikan dampak langsung bagi peningkatan kualitas santri dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.










