Kedaulatan Rakyat di Era Digital, Badan Pengkajian MPR RI Soroti Anomali Demokrasi

Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira (Sumber: MPR)
Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira (Sumber: MPR)

Badan Pengkajian MPR RI mengulas dinamika kedaulatan rakyat dan demokrasi Pancasila di era digital, menyoroti tantangan dan kebutuhan redefinisi konsep rakyat.

Generasi.co, Jakarta – Badan Pengkajian MPR RI menilai setelah lebih dari 20 tahun perubahan Undang-Undang Dasar 1945, pembahasan tentang penerapan dan efektivitas konstitusi terus mengalami perkembangan. Meskipun kemajuan telah terlihat, praktik ketatanegaraan masih menghadapi sejumlah kendala.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I yang bertema ‘Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila’ di Tangerang, Kamis (18/9/2025).

FGD tersebut dihadiri oleh beberapa ahli dan pakar seperti Ikrar Nusa Bhakti dan Surya Tjandra serta anggota Badan Pengkajian MPR RI seperti Denty Eka Widi Pratiwi, Jialyka Maharani, dan Andi Yuliani Paris.

Dalam diskusi, Andreas mengajukan pertanyaan apakah praktik kedaulatan rakyat dan demokrasi, termasuk pemilihan langsung presiden dan kepala daerah, telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat demokrasi substansial yang lebih bermakna dibandingkan demokrasi prosedural yang selama ini dominan. Penelitian ini sesuai dengan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 yang menugaskan Badan Pengkajian melakukan kajian mendalam, termasuk melalui FGD.

Ikrar Nusa Bhakti menegaskan kedaulatan rakyat harus dipahami secara mendalam, bukan sekadar slogan.

“Keyakinan akan kedaulatan rakyat erat hubungannya dengan keyakinan akan kemerdekaan. Kalau rakyat berdaulat, itu berarti rakyat bisa melakukan apa saja untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9).

Sementara itu, Surya Tjandra menjelaskan kedaulatan rakyat merupakan landasan utama bagi berdirinya negara merdeka. Ia merinci lima prinsip penting dalam praktik kedaulatan rakyat.

Pertama, kekuasaan milik rakyat yang membentuk pemerintah melalui wakilnya di DPR. Kedua, hak warga dalam partisipasi pengambilan keputusan. Ketiga, akuntabilitas pemimpin. Keempat, kesetaraan dan hak warga negara. Serta kelima, semua ini harus berlandaskan konstitusi.

“Dan kelima, semua itu berada dalam kerangka konstitusional. Ia menambahkan, kedaulatan rakyat juga menjadi dasar legitimasi demokrasi itu sendiri,” ujar Surya.

Surya juga menyoroti perkembangan politik digital yang mengubah hubungan antara rakyat dan pemerintah. Ia merujuk pada hasil survei Kompas tanggal 15 September yang menunjukkan 49 persen responden merasa lebih berani mengkritik pemerintah.

“Kalau saya sebagai masyarakat sipil, saya senang dengan perkembangan ini. Pengalaman aksi turun ke jalan, bahkan sampai ribuan orang mengiringi pemakaman seorang ojol, Affan Kurniawan, itu tidak akan hilang begitu saja. Di era digital, semua bisa dibagikan dengan cepat, emosi lebih dominan daripada detail, dan itu mampu menggerakkan orang untuk bertindak,” katanya.

Menurutnya, fenomena ini menandai babak baru politik di Indonesia yang belum pernah terjadi sejak era reformasi.

Andreas menegaskan perkembangan politik digital menuntut adanya redefinisi makna rakyat dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi modern. Ia mencontohkan keputusan mahasiswa membatalkan rencana demonstrasi karena mempertimbangkan potensi penyalahgunaan isu di media sosial.

“Kalau fenomena ini tidak kita pahami secara tepat, demokrasi kita bisa kehilangan arah. Karena itu, redefinisi makna rakyat dan kedaulatan rakyat dalam konteks demokrasi modern perlu dipertimbangkan,” tutup Andreas.

(mpr.go.id)