Kejagung: Status Jaksa Febrie Adriansyah Dicabut Sementara Usai Jadi Tersangka TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah/Kejaksaan RI

Generasi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sembari menunggu proses hukum terhadap Febrie berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang menjelaskan Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden karena proses persidangan masih berjalan.

Menurutnya, keputusan pemberhentian sementara diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 mengenai status tersangka yang disandang Febrie.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.