Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap karena Narkoba, Bawaslu RI Tunggu Konfirmasi BNN

Foto Ilustrasi: Pelaku kejahatan diborgol. (iStock)
Foto Ilustrasi: Pelaku kejahatan diborgol. (iStock)

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, ditangkap dalam kasus narkoba. Bawaslu RI menunggu konfirmasi BNN dan proses hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Generasi.co, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menanggapi penangkapan Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, terkait kasus narkoba.

Bagja menyatakan, pihaknya akan menunggu hasil persidangan atau konfirmasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Jika terbukti bersalah, Bawaslu akan merekomendasikan kasus itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bagja menjelaskan, saat ini Bawaslu RI masih menunggu kepastian dari pihak berwenang mengenai status hukum Riza Nasrul Falah.

“Tindak lanjutnya kami menunggu konfirmasi dari BNN dan juga dari Polres Cimahi, yang menangani kasus ini, untuk memastikan yang bersangkutan sedang dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Bagja di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Bila hasil penyelidikan membuktikan Riza benar-benar terlibat dalam kasus narkoba, Bawaslu akan segera melaporkan kasus ini ke DKPP.

“Jika proses hukum membuktikan keterlibatannya, maka kami akan menyampaikan ke DKPP bahwa benar yang bersangkutan terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Penunjukan Plt Ketua Bawaslu Bandung Barat

Terkait dengan posisi Ketua Bawaslu Bandung Barat yang kini kosong, Bagja menyebutkan, jajaran Bawaslu setempat akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas penggantian sementara.

Jika Riza resmi ditahan, maka akan segera ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Bandung Barat agar fungsi pengawasan tetap berjalan.

“Kalau ditahan, maka kita akan meminta teman-teman di Bawaslu Bandung Barat untuk segera melakukan pleno guna menunjuk Plt ketua.

Hal ini penting agar roda organisasi tetap berjalan sesuai dengan tugasnya,” jelas Bagja.

Selain itu, Bagja mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk terus menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik lembaga pengawas pemilu tersebut.

Riza Nasrul Falah Mengaku Menyesal

Riza Nasrul Falah ditangkap oleh kepolisian saat sedang menggunakan narkoba bersama dua temannya.

Saat diwawancarai, Riza mengaku menyesal atas tindakannya dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan kesalahan besar.

“Ini kebodohan saya, saya menyesal,” ujar Riza, Sabtu (8/3/2025).

Riza juga mengklaim bahwa dirinya baru dua kali menggunakan sabu.

Ia menjelaskan pada saat kejadian, awalnya ia hanya berniat membeli air galon, namun akhirnya ikut menggunakan sabu setelah diajak oleh temannya.

“Waktu itu saya mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman, lalu diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” ungkapnya.

Riza menegaskan, selama bertugas dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, ia tidak pernah dalam keadaan terpengaruh narkoba.

“Nggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu),” katanya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Riza Nasrul Falah bersama dua temannya yang juga pengguna narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, Riza terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber narkoba yang digunakan oleh Riza dan dua temannya.

(BAS/Red)