Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang dengan Konsesi 2.500 Hektare

Menteri Koperasi Ferry Juliantono/IG

Generasi.co, JAKARTA – Menteri Koperasi Ferry Juliantono membuka peluang bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk mengelola usaha pertambangan di desa yang memiliki potensi sumber daya mineral. Langkah ini juga diarahkan untuk memberi legalitas kepada masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kopdes bisa mengelola tambang, di UU Minerba boleh, tapi kalau di desa itu ada tambang, boleh,” kata Ferry di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ferry mengatakan, koperasi dapat mengembangkan usaha di sektor pertambangan, tidak hanya mendistribusikan bahan pangan dan barang bersubsidi. Menurut dia, peluang tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengonsolidasikan penambang rakyat agar kegiatan mereka memiliki dasar hukum.

Salah satu potensi yang disorot Ferry berada di Kepulauan Bangka Belitung, tempat masyarakat menjalankan aktivitas penambangan timah. Dia mendukung para penambang di wilayah itu bergabung dalam Kopdes Merah Putih agar pengelolaan tambang memiliki legalitas.

“Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih dan IUP Timah dikelola oleh Koperasi Merah Putih, sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang,” ujarnya.

Peluang koperasi mengelola pertambangan didukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan ketentuan tersebut, koperasi dapat memperoleh hak pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang mineral dengan luas konsesi maksimal 2.500 hektare.

Pemberian izin itu diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan desa, tetapi juga menjadi jalan untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal dengan memberi masyarakat kesempatan mengelola tambang secara legal.