KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil dan Mata Uang Asing

Foto: Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. (Istimewa)
Foto: Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. (Istimewa)

KPK geledah rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, sita 11 mobil dan mata uang asing terkait kasus TPPU Rita Widyasari.

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kali ini, rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi sasaran.

Tim penyidik KPK menyita 11 mobil dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk mata uang asing dan dokumen penting.

“Hasil penggeledahan di rumah JS (Japto Soerjosoemarno), kami menyita 11 kendaraan bermotor roda empat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan persnya pada Rabu, 5 Februari 2025.

Selain mobil, KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, serta barang bukti elektronik.

Namun, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kaitan Japto dengan kasus yang sedang diselidiki.

“Barang yang disita meliputi uang rupiah dan valas, dokumen, serta barang bukti elektronik. Namun, kami belum dapat menjelaskan lebih detail terkait kaitan Japto dengan kasus ini atau atas nama siapa mobil-mobil tersebut terdaftar,” jelas Tessa.

Kaitannya dengan Kasus Rita Widyasari

Penggeledahan rumah Japto ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Rita sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017.

Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Rita sempat mencoba melawan vonis tersebut dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Namun, upayanya kandas setelah MA menolak permohonannya pada tahun 2021.

Saat ini, Rita telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih jadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang batu bara.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Investigasi KPK Terus Berlanjut

Penggeledahan rumah Japto ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.

Meskipun KPK belum menjelaskan secara rinci kaitan Japto dengan kasus ini, penyitaan barang bukti dalam jumlah besar menunjukkan bahwa investigasi sedang berlangsung intensif.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini. Semua barang bukti yang disita akan kami analisis lebih lanjut untuk mendukung proses hukum,” tegas Tessa.

Respons Publik dan Implikasi Politik

Penggeledahan rumah Japto, yang merupakan tokoh nasional dan Ketua Pemuda Pancasila, tentu menimbulkan berbagai reaksi dari publik.

Pemuda Pancasila sendiri merupakan organisasi yang memiliki pengaruh besar dalam peta politik Indonesia.

Beberapa pengamat politik soroti kasus ini bisa menjadi ujian bagi KPK dalam menjaga independensinya, terutama mengingat posisi Japto yang cukup strategis.

“Kasus ini akan menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa mereka tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.”

“Apalagi, ini melibatkan tokoh yang memiliki jaringan luas,” ujar seorang pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.

Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK dan penyitaan 11 mobil serta barang bukti lainnya menunjukkan bahwa kasus dugaan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari semakin meluas.

KPK diharapkan dapat bekerja secara transparan dan profesional untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

(BAS/Red)