Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap anggota DPR RI periode 2024–2029 Anwar Sadad (AS) diduga menerima uang suap senilai Rp6,9 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Uang tersebut diduga diterima melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), sebagai bagian dari pengurusan dana hibah di Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang yang diterima Anwar Sadad merupakan pembayaran di awal atau ijon dari sejumlah pihak swasta yang mengajukan dana hibah.
“AS melalui BGS diduga menerima ijon yang diterima di awal sekurang-kurangnya untuk jumlahnya itu sebesar Rp6,9 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Taufik, uang tersebut berasal dari tiga pihak swasta, yakni Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga menyerahkan uang kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono.
KPK merinci Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah senilai Rp14,8 miliar yang disebut menjadi jatah Anwar Sadad sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, M. Fathullah diduga menyerahkan Rp3,61 miliar guna memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar. Adapun Ra Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah senilai Rp28,9 miliar.
Total dugaan penerimaan dari ketiga pihak tersebut mencapai Rp6,9 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi (KUS) dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia, sehingga jumlah tersangka yang tersisa menjadi 20 orang.
Dari 20 tersangka tersebut, tiga orang berstatus sebagai penerima suap, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar (AI), dan Bagus Wahyudiono. Sementara 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Hingga 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh tersangka, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.










