Generasi.co, JAKARTA – Toyota Alphard yang viral menerobos pelican crossing di depan Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan kendaraan tersebut saat kejadian menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelat tersebut tercatat terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max.
“(Untuk) menghindari gage,” kata Ojo kepada wartawan, Senin (27/7).
Atas pelanggaran tersebut, sopir Alphard dikenai tilang dengan dua pasal, yakni terkait pelanggaran menerobos lampu merah dan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan.
“Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 UU LLAJ,” ujar Ojo.
Kasus ini sebelumnya ramai setelah video Alphard tersebut beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, sejumlah pejalan kaki terlihat sedang menyeberang melalui pelican crossing ketika lampu lalu lintas sudah menyala merah untuk kendaraan.
Namun, mobil tersebut tetap melaju hingga menerobos area penyeberangan.
Seorang satpam MRT bernama Fiktor Harefa (27) yang berada di lokasi kemudian menegur pengemudi. Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan teguran tersebut berujung perselisihan antara keduanya.
“Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut,” kata Braiel.
Keduanya kemudian dimediasi di Pos Polisi Thamrin dan sepakat berdamai. Namun, dalam proses mediasi tersebut Fiktor diduga mengalami intimidasi.
Belakangan diketahui sopir dan dua penumpang Alphard tersebut merupakan anggota Polda Jawa Barat, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan permintaan maaf kepada Fiktor atas tindakan ketiga anggota tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat,” ujar Hendra, Sabtu (25/7).
Ketiga anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar. Hendra menegaskan proses perdamaian dengan Fiktor tidak menghentikan proses etik yang berjalan.
“Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” kata Hendra.










