Generasi.co, PAMEKASAN – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang BRI Pamekasan mengapresiasi langkah Polres Pamekasan yang berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar yang sempat buron sejak 2020.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan Andri Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan. Menurutnya, hal itu menjadi bukti komitmen perseroan dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud terhadap setiap tindakan yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan.
“BRI mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Kasus ini sebelumnya telah diungkap oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud terhadap setiap tindakan yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan,” kata Andri dalam keterangan yang diterima di Pamekasan, Senin.
Andri menegaskan BRI telah mengambil tindakan sesuai ketentuan internal perusahaan dengan menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum yang bersangkutan sejak efektif 30 September 2020.
Selain itu, BRI menyatakan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum hingga tersangka berhasil ditangkap.
“Kami juga akan terus memperkuat sistem pengendalian internal serta mendukung penuh proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan menangkap tersangka berinisial MLA, warga Kecamatan Pamekasan, pada Minggu (26/7). Tersangka merupakan mantan pegawai bank yang diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar dengan 17 orang korban.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan tersangka telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 setelah kasus tersebut dilaporkan para korban.
“Penangkapan tadi malam di tempat persembunyiannya dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Polres Pamekasan,” kata Yoni.
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengusut tuntas perkara yang merugikan 17 korban.
Polres Pamekasan sebelumnya telah menerbitkan DPO Nomor DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 atas nama Mohammad Lukman Anizar.
Dalam DPO tersebut, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, atau tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.










