Kronologi Kasus PT PSMI: Buka Hutan sejak 2007, Uang Disita Kejagung

Perkebunan Tebu/Pemerintah Kab. Magetan

Generasi.co, Jakarta – Dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di area PT Inhutani V Lampung bermula dari pembukaan hutan untuk kebun tebu sejak 2007. Kejaksaan Agung kini mengambil alih penyidikan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan telah menyita uang lebih dari Rp1 triliun serta 166 ribu dolar AS.

Perkara itu bermula pada 1996 ketika PT Inhutani V Lampung memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri. Izin tersebut diberikan atas areal sekitar 55.157 hektare yang termasuk kategori hutan produksi.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, PT PSMI kemudian mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan sejak 2007. Perusahaan disebut membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

Kejagung menilai pengelolaan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap pemanfaatan lahan hutan tersebut. Audit itu menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Setelah temuan audit tersebut, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan PT Inhutani V Persero. Perjanjian itu berkaitan dengan pembangunan hutan tanaman tumpang sari.

Masalah muncul karena perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2007, sementara MoU baru ditandatangani pada 2013.

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Kejagung menyebut Menteri Kehutanan melalui Direktur Jenderal terkait telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah. Penyidik kemudian menilai pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu oleh PT PSMI bersama PT Inhutani V telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejati Lampung. Kejagung kemudian mengambil alih penanganannya untuk memperkuat pembuktian dan melakukan konstruksi perkara.

Setelah pengambilalihan, penyidik Jampidsus memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. Penyidik juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” ujar Saiful.

Dalam penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejati Lampung, sejumlah nama juga telah diperiksa sebagai saksi. Di antaranya mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan ayah kandungnya.

Di tengah proses penyidikan, PT PSMI menyerahkan uang kepada penyidik. Total uang yang disita Kejagung mencapai Rp1.003.184.000.000 dan 166 ribu dolar AS.

Saiful mengatakan penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh PT PSMI sebagai bentuk kesiapan apabila perkara nantinya terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

Uang tersebut kemudian dititipkan pada bank Himbara. Dalam konferensi pers Kamis (10/9/2026), Kejagung juga memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disebut sebagai barang sitaan dari PT PSMI.

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih memeriksa saksi dan menyita barang bukti untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab,” kata Anang.