Lestari Moerdijat Desak Implementasi Perlindungan Anak di Ranah Daring

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ranah daring harus segera diimplementasikan untuk menjawab berbagai dampak perkembangan teknologi yang kian masif. Ia menilai, tanpa langkah nyata, perkembangan fisik dan mental anak bisa terancam.

“Kecepatan perkembangan teknologi yang tidak segera diantisipasi berpotensi mengancam perkembangan anak. Harus ada langkah nyata yang segera dan komprehensif,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).

Lestari menyoroti hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang menunjukkan 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak akibat mengakses media sosial. Sementara data BPS (SUSENAS) mencatat, akses internet anak meningkat dari 40% pada 2018 menjadi 74% di 2023, atau naik 34% dalam lima tahun.

Ia mengingatkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029 sudah berlaku sejak 5 Agustus 2025. Regulasi ini melibatkan sedikitnya 15 kementerian dan lembaga, serta diharapkan menjadi panduan bersama dalam memperkuat perlindungan anak.

Rerie—sapaan akrab Lestari—menekankan pentingnya pemahaman yang sama dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Ia mendorong percepatan sosialisasi peta jalan agar kebijakan bisa dijalankan sesuai rencana.

“Dengan pemahaman yang sama, implementasi peta jalan perlindungan anak di ranah daring dapat segera menciptakan rasa aman dan nyaman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem sekaligus anggota Komisi X DPR RI tersebut.