Menteri Sekretaris Negara Prasetyo hadi mengatakan Presiden Prabowo beri ruang KPK tangani OTT Wamenaker Noel. Pemerintah prihatin dan tegaskan pentingnya amanah bagi pejabat.
Generasi.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“(Karena ini) ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo, dikutip pada Kamis (21/8).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah menerima laporan dari KPK terkait operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah merasa prihatin atas peristiwa yang melibatkan salah satu pejabat Kabinet Merah Putih.
“Oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam,” tambahnya.
“Presiden selama ini terus mengingatkan seluruh jajaran agar berhati-hati dan tidak menyalahgunakan amanah,” ujarnya.
OTT Terkait Dugaan Pemerasan
Wamenaker Noel diamankan dalam OTT yang digelar KPK pada Rabu malam (20/8/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan Noel telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“(Wamenaker Immanuel Ebenezer) Sudah (di Gedung Merah Putih),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi Kamis (21/8).
OTT tersebut mencakup penangkapan terhadap total 10 orang. Dalam operasi itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, puluhan unit mobil, dan satu motor Ducati. Salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pun turut disegel.
Fitroh menjelaskan, OTT kali ini terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“(OTT terkait) Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelasnya.
KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Noel dan para pihak lain yang ikut diamankan.
(BAS/Red)










