MK Tolak Gugatan soal Penghapusan Sisa Kuota Internet Prabayar

Mahkamah Konstitusi/MK

Generasi.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian ketentuan terkait perlindungan konsumen yang diajukan Achmad Safi’ dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute tidak dapat diterima. Gugatan tersebut berkaitan dengan penghapusan sisa kuota internet prabayar oleh pelaku usaha.

Putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan pencantuman klausula baku yang berlaku secara umum bagi seluruh hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, bukan secara khusus mengatur sektor telekomunikasi.

“Oleh karena itu, apabila Mahkamah memaknai norma a quo sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, yaitu dengan memasukkan secara eksplisit praktik penghapusan sisa kuota internet prabayar ke dalam rumusan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999, pemaknaan demikian justru berpotensi mempersempit cakupan norma yang semula berlaku secara umum menjadi hanya berorientasi pada untuk memberikan perlindungan atas konsumen pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Arsul.

Mahkamah juga menilai pengaturan mengenai layanan atas sisa kuota internet pengguna jasa telekomunikasi telah menjadi bagian dari Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Menurut Mahkamah, apabila Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen dimaknai sebagaimana diminta para pemohon, fungsi perlindungan konsumen justru akan menjadi lebih sempit karena hanya berfokus pada layanan telekomunikasi.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon mengenai penghapusan sisa kuota internet prabayar tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan. Perlindungan hukum yang diharapkan para pemohon dinilai telah diakomodasi dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Arsul.

Sebelumnya, Achmad Safi’ yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring bersama Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute mengajukan pengujian terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Mereka menilai kedua ketentuan tersebut belum secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang memungkinkan penghapusan sepihak atas seluruh atau sisa manfaat barang maupun jasa yang telah dibeli dan dibayar konsumen, termasuk kuota internet prabayar.