MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio: Terbukti Langgar Kode Etik

Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun/DPR RI

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Adang melanjutkan, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif dengan masa berbeda sesuai keputusan partai masing-masing.

“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan sejak putusan ini dibacakan. Teradu Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan. Sementara teradu Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan,” jelas Adang.

Ia menegaskan, masa hukuman dihitung sejak penonaktifan ketiganya oleh partai politik masing-masing, yaitu Partai NasDem untuk Sahroni dan Nafa, serta PAN untuk Eko Patrio.

Latar Belakang Laporan ke MKD

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa kelima anggota DPR tersebut diadukan karena dianggap memicu reaksi publik pada Agustus 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Dek Gam menjelaskan bahwa Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang dianggap keliru dan menimbulkan kontroversi.

Sementara itu, Nafa Urbach dinilai telah memberikan kesan “hedon dan tamak” setelah menyebut bahwa kenaikan gaji dan tunjangan DPR adalah hal yang pantas.

“Teradu Saudari Nafa Urbach dilaporkan karena pernyataannya yang menimbulkan kesan hedon dan tamak,” kata Dek Gam.

Adapun Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena dianggap merendahkan lembaga DPR dengan berjoget dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025.

“Gestur berjoget dalam sidang kenegaraan dinilai tidak pantas dan mencederai marwah lembaga DPR RI,” ujar Dek Gam.

Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yang dianggap menyalahi etika sebagai anggota dewan.

Akan Kembali Aktif

MKD menegaskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan bebas dari pelanggaran etik dan dapat langsung kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR.

Sementara itu, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio tetap menjalani masa nonaktif sesuai sanksi yang ditetapkan MKD dan partai masing-masing.

Putusan ini menandai akhir dari serangkaian sidang etik yang menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik sekaligus politisi dari berbagai partai besar di DPR.