MPR RI menggelar FGD membahas reformasi keuangan negara untuk dorong kesejahteraan dan dukung target Indonesia Emas 2045.
Generasi.co, Jakarta – Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial” sebagai upaya mendalami kajian strategis terkait tata kelola keuangan negara dan pengaruhnya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Acara yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, Selasa (23/9/2025) ini dipimpin oleh Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq dan menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu seperti Erwin Permana, Edi Slamet Irianto, Henry Hutagaol, serta Haula Rosdiana.
Dalam sambutannya, Maman menegaskan relevansi tema FGD dengan kondisi terkini, khususnya soal peran pajak sebagai pilar demokrasi sekaligus penopang ekonomi nasional.
“Kalau kita bicara pajak, maka kita bicara soal ekonomi negara, bicara tentang kemakmuran, dan pada akhirnya tentang kesejahteraan rakyat. Tujuan bernegara adalah menghadirkan kemakmuran seluas-luasnya bagi rakyat,” ujar Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9).
Para pakar yang hadir menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum ideal, khususnya dalam konteks target Indonesia Emas 2045. Prof. Edi Slamet Irianto menyoroti defisit APBN 2024 yang masih mencapai ratusan triliun rupiah, meski ekspor komoditas utama seperti CPO, batubara, dan nikel mencatat nilai fantastis.
Ia juga mengkritik rendahnya penerimaan negara dari PNBP akibat skema royalti yang kecil serta praktik penyimpanan hasil pengelolaan sumber daya alam di luar negeri.
“Supaya negara kita benar-benar maju, kalau dikelola dengan baik, maka bansos itu bukan Rp600 rupiah, tapi Rp600 ribu, bahkan bisa 2 juta misalkan. Kalau dikelola dengan betul,” ungkapnya.
Edi juga mengusulkan perlunya redefinisi keuangan negara sesuai UUD 1945, termasuk evaluasi kewenangan Kementerian Keuangan yang saat ini dinilai terlalu dominan. Ia menyarankan pembentukan Badan Otoritas Penerimaan Negara agar pengelolaan perpajakan dan PNBP menjadi lebih terfokus, sementara Menteri Keuangan tetap berperan sebagai bendahara negara.
Sementara itu, Dr. Erwin Permana mengidentifikasi dua masalah utama dalam peraturan perundangan di Indonesia, yakni proses perumusan dan penerjemahan hukum. Berdasarkan kajian menggunakan Important Performance Analysis (IPA), proses perubahan UUD 1945 dinilai belum cukup mengakomodasi aspirasi masyarakat.
“Yang paling tidak memuaskan adalah proses perumusan yang seharusnya memberi arah jelas pada pembangunan nasional, namun faktanya belum optimal,” ujar Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila tersebut.
Erwin juga menyoroti masih maraknya praktik ekonomi yang mengutamakan keuntungan pribadi atau perusahaan dibanding kesejahteraan bersama. “Tujuan utama kegiatan ekonomi seharusnya mencapai kesejahteraan bersama, bukan semata keuntungan pribadi atau perusahaan. Ini yang paling banyak dikeluhkan responden,” tegasnya.
Di sisi lain, Henry Hutagaol membahas perdebatan terkait penafsiran konstitusi antara aliran originalism dan living constitution, yang menurutnya sering berbenturan dengan perkembangan zaman.
“Kalau originalism, penafsirannya fix. Hakim sedapat mungkin jangan membuat penafsiran menyimpang. Kalau ada yang mau berubah, silakan ubah teksnya dulu. Tapi ini repot, karena zaman dan bahasa pun berkembang,” jelasnya.
Henry memberikan contoh terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang secara tekstual diatur dalam UUD, namun dalam praktik sering digunakan untuk berbagai pos lainnya.
“Di negara maju seperti Jepang, tidak ada ketentuan 20 persen. Tapi teks kita berbunyi demikian,” tambahnya.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan status keuangan negara yang tercermin pada peran ganda badan hukum publik seperti BUMN, BI, dan OJK. “Kadang BUMN ngaku negara kalau minta monopoli, tapi begitu menetapkan tarif, dia ngaku swasta. Begitu kolaps, balik lagi minta ditopang negara. Ini yang tidak fair,” tegas Henry.
Sedangkan Prof. Haula Rosdiana menekankan urgensi reformasi kebijakan perpajakan di tengah ketidakpastian dan kompleksitas kondisi global. Ia menyebut dunia kini sudah melewati era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) dan memasuki kondisi BUNNY (brittle, anxious, non-linear, non-comprehensible).
“Kalaupun memang akan ada perubahan, mungkin ini menjadi momentumnya. Sekarang kita sudah tidak bicara lagi sekadar Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA world), tapi sudah masuk BUNNY world brittle, anxious, non-linear, non-comprehensible. Begitu rapuhnya kondisi sekarang, apalagi dengan generasi muda yang gampang cemas,” ujar guru besar Ilmu Kebijakan Pajak pertama di Indonesia ini.
Haula menyoroti paradoks kebijakan pajak yang kurang matang, salah satunya terkait pajak SPA yang tiba-tiba dikenakan tarif minimum 40 persen hingga maksimum 75 persen. Ia mengusulkan penyederhanaan instrumen pajak, seperti pengintegrasian pajak karbon dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Daripada bikin pajak baru, kenapa tidak streamline saja dari pungutan yang sudah ada? Supaya lebih sederhana dan jelas bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Haula, akar masalah perpajakan Indonesia adalah krisis kepercayaan. Ia mengingatkan, “Tapi kenapa orang enggan bayar pajak? Jawabannya sederhana: trust. Yang mahal sekarang ini adalah trust. Kalau tidak ada trust, orang tidak akan patuh.”
Sebagai penutup, KH. Maman Imanul Haq merangkum tiga rekomendasi penting hasil FGD ini, yakni perlunya revisi undang-undang perpajakan agar lebih efektif, penataan otoritas pemungut pajak yang lebih efisien dan tidak memberatkan, serta optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam strategis seperti nikel, batubara, dan kelapa sawit.
“Semua masukan ini akan kami bawa ke rapat pimpinan MPR untuk kemudian dirumuskan sebagai bagian dari rekomendasi resmi MPR RI. Ini menjadi penting karena target besar kita adalah mewujudkan Indonesia Emas 2045. Langkah menuju ke sana harus dimulai dari pembenahan pengelolaan keuangan negara,” tutupnya.










