Pacar Jadi Dalang Penyiraman Air Keras ke Mahasiswi di Yogyakarta, Berikut Ini Kronologi Lengkapnya

Foto Ilustrasi: Seorang mahasiswi di Yogyakarta menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan mantan pacarnya. Polisi berhasil menangkap pelaku, yang kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Seorang mahasiswi di Yogyakarta menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan mantan pacarnya. Polisi berhasil menangkap pelaku, yang kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Istimewa)

Seorang mahasiswi di Yogyakarta menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan mantan pacarnya. Polisi berhasil menangkap pelaku, yang kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Generasi.co, Jakarta – Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial NH menjadi korban penyiraman air keras, Selasa (24/12/2024).

Aksi penyiraman air keras tersebut diketahui dilakukan oleh dua pelaku.

Pelaku eksekutor berinisial Satim (S) dan dalang utama Billy (B) kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi tersebut dilatarbelakangi motif sakit hati karena hubungan asmara yang berakhir.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, mengungkapkan bahwa B adalah mantan pacar NH yang berasal dari Kalimantan Barat.

Keduanya menjalin hubungan sejak 2021, namun NH memutuskan hubungan pada Agustus 2024.

Ketidakmampuan B menerima kenyataan tersebut membuatnya menyusun rencana keji dengan melibatkan S sebagai eksekutor.

“B ini mantan pacarnya korban. Pacaran sejak 2021, tetapi hubungan mereka berakhir pada Agustus 2024. Pelaku B tidak terima dan merancang aksi ini,” ungkap Probo dikutip generasi.co, Jumat (27/12/2024).

Awal Mula Kejadian

Sejak putus hubungan, B terus berusaha mengajak NH untuk kembali menjalin hubungan.

Namun, NH menolak ajakan tersebut, bahkan ketika B beberapa kali mendatangi kosnya untuk membujuk.

Penolakan tersebut memicu ancaman dari B.

“Pelaku B sempat mengancam, ‘Kalau tidak bisa bersatu, ya sama-sama sakit. Kalau hancur, ya hancur semua,’” ujar Probo.

Pada pertengahan Desember 2024, B membuat iklan lowongan kerja di Facebook untuk mencari seseorang yang bersedia melakukan pekerjaan apa saja.

Iklan itu direspons oleh S, seorang pria yang tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan B.

Melalui komunikasi via WhatsApp, B menyamar sebagai perempuan yang mengaku telah dikhianati suaminya oleh seorang wanita lain.

Dengan iming-iming cerita palsu ini, B berhasil meyakinkan S untuk melakukan aksi penyiraman air keras.

Rencana Keji yang Terorganisir

Sebelum aksi berlangsung, B dan S sepakat atas imbalan Rp 7 juta, yang akan dibayarkan setelah eksekusi selesai.

Namun, S meminta uang operasional sebesar Rp 1,6 juta terlebih dahulu.

Untuk menjaga penyamarannya, B meletakkan uang tersebut di beberapa lokasi yang kemudian diambil S secara bertahap.

Dana ini digunakan untuk membeli air keras, jaket ojek online, dan kebutuhan lainnya.

“Pelaku B tidak ingin identitasnya terbongkar, sehingga uang operasional diletakkan di lokasi tertentu dan diambil S sebanyak enam kali. Totalnya sekitar Rp 1,6 juta,” jelas Probo.

B juga memberikan alamat kos NH kepada S dan melakukan survei lokasi beberapa kali untuk memastikan rencana berjalan lancar.

Pada 24 Desember 2024, B mendapatkan informasi bahwa NH akan pergi ke gereja untuk misa Natal.

Informasi ini kemudian diberikan kepada S untuk melancarkan aksinya.

Penyiraman Air Keras Menjelang Misa Natal

Sekitar pukul 18.30 WIB, S mendatangi kos NH dengan menyamar sebagai pengantar ojek online yang membawa es teh.

Saat itu, pintu kamar kos NH sedikit terbuka.

S langsung masuk ke kamar dan menyiramkan air keras ke tubuh NH yang baru saja selesai mandi.

“Korban berteriak kesakitan, dan air keras mengenai wajah serta sekujur tubuhnya. Warga yang mendengar teriakan itu segera datang dan membawa korban ke rumah sakit,” kata Probo.

Sementara itu, S melarikan diri setelah melakukan penyiraman.

Namun, berkat kerja cepat pihak kepolisian, S dan B berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dan subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan.

Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pelaku adalah 12 tahun penjara.

“Perbuatan ini sangat terencana dan dilakukan dengan motif sakit hati. Kami pastikan kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Probo.

Kondisi Korban dan Proses Pemulihan

NH saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar serius di wajah dan tubuhnya.

Tim medis bekerja keras untuk menyelamatkan nyawa korban dan meminimalkan dampak luka permanen.

Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang.

(BAS/Red)