Pemerintah Kaji Percepatan Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba

Foto Ilustrasi: Hukuman mati. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Hukuman mati. (Istimewa)

Pemerintah melalui Menko Polkam Budi Gunawan kaji percepatan hukuman mati untuk terpidana narkoba berkekuatan hukum tetap.

Generasi.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, ungkap pemerintah tengah mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah ini diambil untuk menghilangkan ruang gerak peredaran narkoba yang sering kali dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Pemerintah akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkracht dan tidak ada lagi upaya hukum,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

Menghapus Kendali Narkoba dari Dalam Lapas

Budi Gunawan menegaskan bahwa hukuman mati diyakini mampu meminimalisasi ruang kendali peredaran narkoba dari dalam lapas.

Banyak kasus menunjukkan bahwa narapidana yang sudah dihukum tetap menjadi otak jaringan peredaran barang haram ini.

“Dengan adanya percepatan hukuman mati, tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.

Langkah ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba.

Edukasi Bahaya Narkoba untuk Generasi Muda

Selain penindakan hukum yang tegas, pemerintah juga menggencarkan langkah edukasi tentang bahaya narkoba.

Budi Gunawan menjelaskan bahwa program ini akan menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari komunitas umum, pelajar, hingga mahasiswa.

“Pemerintah akan terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba melalui berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Kampanye ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang lebih waspada terhadap bahaya narkoba sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Desk Pemberantasan Narkoba: Kolaborasi Antarinstansi

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba.

Desk ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memerangi peredaran narkoba.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, desk narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih masif,” ujar Budi Gunawan.

Program ini mencakup langkah preventif, penegakan hukum, dan penguatan regulasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Indonesia.

Bisnis Narkoba dan Perputaran Dana Rp99 Triliun

Dalam kurun waktu 2022-2024, laporan intelijen keuangan mengungkapkan bahwa total perputaran dana hasil tindak pidana pencucian uang terkait narkotika mencapai Rp99 triliun.

“Angka ini menunjukkan betapa besar dampak ekonomi dari bisnis narkoba yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Budi Gunawan.

Perputaran dana sebesar ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba bukan hanya persoalan kriminal tetapi juga ancaman ekonomi.

Pemerintah pun berkomitmen untuk memutus aliran dana haram ini dengan memperkuat pengawasan rekening yang terkait dengan peredaran narkoba.

Langkah Strategis Pemerintah dalam Pemberantasan Narkoba

Untuk mengatasi kompleksitas masalah narkoba, pemerintah menerapkan berbagai langkah strategis, di antaranya:

  1. Penegakan Hukum yang Tegas
    Mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba untuk memberikan efek jera dan menghilangkan kendali jaringan dari dalam lapas.
  2. Pemblokiran Dana Terkait Narkoba
    Memasifkan penelusuran dan pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan bisnis narkoba.
  3. Edukasi Bahaya Narkoba
    Menggelar kampanye di berbagai platform, termasuk media sosial dan pendidikan formal, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko penyalahgunaan narkoba.
  4. Koordinasi Antarinstansi
    Melalui Desk Pemberantasan Narkoba, pemerintah memperkuat sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan untuk menekan peredaran narkoba.

Dampak Percepatan Eksekusi Hukuman Mati

Kebijakan percepatan hukuman mati menuai pro dan kontra.

Di satu sisi, langkah ini dinilai efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku, terutama bandar narkoba yang beroperasi dari balik jeruji.

Di sisi lain, isu hak asasi manusia (HAM) sering kali menjadi kendala dalam pelaksanaannya.

Namun, pemerintah berpendapat bahwa ancaman narkoba sudah dalam tahap kritis dan membutuhkan tindakan luar biasa.

Dengan percepatan eksekusi hukuman mati, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.

Langkah tegas pemerintah untuk mengkaji percepatan hukuman mati bagi terpidana narkoba mencerminkan komitmen dalam memberantas peredaran barang haram ini.

Dengan kombinasi penindakan hukum, edukasi masyarakat, dan penguatan koordinasi antarinstansi, pemerintah berharap dapat memutus rantai bisnis narkoba yang merugikan bangsa.

Namun, keberhasilan program ini membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba.

(BAS/Red)