Pemprov DKI Gratiskan Transportasi dan Wisata di HUT Jakarta 2026

Monas/Pexels

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tarif khusus Rp 1 untuk layanan transportasi publik dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan ini berlaku untuk TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, tarif Rp 1 berlaku selama tiga hari, yakni 22 Juni, 27 Juni, dan 28 Juni 2026. Kebijakan tersebut diumumkan melalui akun resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Tarif tersebut mencakup layanan TransJakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua. Seluruh pengguna layanan dapat menikmati tarif khusus tersebut tanpa pengecualian.

Selain transportasi, Pemprov DKI juga menggratiskan sejumlah destinasi wisata pada tanggal yang sama, antara lain Taman Impian Jaya Ancol, Monumen Nasional (Monas), Museum-museum di Jakarta, serta Kebun Binatang Ragunan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh warga, bukan hanya pemegang KTP DKI Jakarta.

“Setelah mendapatkan masukan dari banyak pihak, terutama yang ingin memanfaatkan itu rata-rata dari luar Jakarta, maka tidak hanya berlaku bagi KTP Jakarta, tetapi bagi KTP Republik Indonesia,” ujar Pramono.

Ia menyampaikan kebijakan ini di sela apel Gerakan Pemilahan Sampah di Monas, Jakarta, Minggu (21/6).

Kebijakan tarif Rp 1 dan gratis masuk tempat wisata ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas warga sekaligus merayakan HUT ke-499 Jakarta.