Samsuri, penjual ayam di Ponorogo, menggugat salah satu bank BUMN senilai Rp50 miliar usai rumahnya ditempeli stiker penunggak utang tanpa dasar hukum yang sah.
Generasi.co, Jakarta – Sebuah peristiwa yang mengejutkan publik terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Seorang penjual ayam bernama Samsuri, warga Patihan Wetan, melayangkan gugatan senilai Rp50 miliar kepada salah satu bank milik negara (BUMN).
Gugatan itu dilayangkan setelah rumah Samsuri ditempeli stiker bertuliskan “nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus” oleh pihak bank, padahal dirinya merasa tidak pernah memiliki pinjaman apapun di bank tersebut.
Kejadian ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun media sosial X @bacottetangga__, yang menyertakan kutipan pernyataan kuasa hukum Samsuri.
Dalam unggahan itu disebutkan, tidak ada dasar hukum maupun hubungan kredit antara Samsuri dengan pihak bank yang menempelkan stiker tersebut.
“Penempelan stiker itu dilakukan tanpa dasar hubungan hukum atau kredit apapun,” tulis akun tersebut, yang kemudian mendapatkan perhatian luas dari warganet.
Samsuri yang telah bertahun-tahun berdagang ayam merasa nama baik dan reputasinya hancur di mata masyarakat.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai pencemaran nama baik, yang berdampak langsung pada kondisi psikologis, sosial, dan ekonomi keluarganya.
Selain itu, keluarga Samsuri juga mengalami tekanan sosial akibat tuduhan tidak berdasar tersebut.
Atas kejadian itu, Samsuri menggandeng Haris Azhar, aktivis sekaligus advokat publik terkemuka, sebagai kuasa hukumnya.
Haris menyebut bahwa tindakan pihak bank tidak hanya ceroboh, tetapi juga melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, serta melanggar hak asasi warga negara atas privasi dan perlindungan hukum.
Namun, sidang perkara yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo harus ditunda.
Penundaan terjadi lantaran pihak tergugat, yakni bank BUMN yang dimaksud, belum dapat menunjukkan dokumen legalitas dan kelengkapan administratif sebagai perwakilan resmi dari instansinya. Tergugat diwakili oleh Angger Diva Orlando, yang disebut sebagai kuasa hukum bank.
“Sidangnya ditunda karena pihak tergugat belum bisa menunjukkan legalitas mewakili instansi mereka,” ujar Humas PN Ponorogo, dikutip dari kilat.com dan unggahan akun X @bacottetangga__, pada Rabu (23/4/2025).
Penundaan ini membuat Haris Azhar meradang.
Ia menyayangkan ketidaksiapan tergugat dalam menghadapi proses hukum yang sudah jelas dijadwalkan, padahal kliennya telah mengalami kerugian yang signifikan, baik secara moril maupun materil.
Ia berharap proses persidangan berjalan adil dan transparan ke depannya.
Kasus ini pun menyorot perhatian masyarakat luas, terutama terkait praktik penagihan oleh perbankan yang dinilai melampaui batas dan berpotensi melanggar hukum.
Pakar hukum menilai tindakan menempel stiker penunggak di rumah seseorang tanpa adanya dasar hukum atau keputusan pengadilan merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak privasi.
Publik kini menunggu kelanjutan dari proses hukum ini, yang dianggap dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak konsumen dan penegakan etika dalam industri perbankan.
Bila gugatan ini dikabulkan, maka bisa menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan agar tidak semena-mena dalam melakukan tindakan terhadap warga yang tidak terbukti memiliki kewajiban hukum.
PN Ponorogo telah menjadwalkan ulang sidang perkara ini dalam dua minggu ke depan, dengan harapan seluruh pihak hadir lengkap dan siap dengan kelengkapan dokumen agar proses hukum dapat berjalan lancar sesuai asas keadilan dan kepastian hukum.
(BAS/Red)










