Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut tuntas. Pakar nilai Sufmi Dasco berperan penting sebagai jembatan komunikasi politik.
Generasi.co, Jakarta – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara resmi berakhir. Pemerintah telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut sah menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Pakar komunikasi politik Bawono Kumoro menilai cepatnya penyelesaian polemik ini tak lepas dari keberadaan figur yang mampu menjembatani komunikasi antara legislatif dan eksekutif. Sosok tersebut adalah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Peran Sufmi Dasco Ahmad sebagai jembatan komunikasi politik antara lembaga legislatif dan eksekutif kembali terlihat dalam penuntasan sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Bawono, dikutip Jumat (19/6/2025).
Menurut Bawono, Dasco mampu memposisikan diri secara proporsional di tengah dinamika politik yang terjadi, berkat perannya sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
“Dengan posisi jabatan politik saat ini sebagai wakil ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco telah menempatkan diri secara tepat dan proporsional sebagai jembatan komunikasi DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mencari jalan keluar bagi polemik sengketa kepemilikan empat pulau,” ucap Bawono.
Ia menambahkan, penyelesaian masalah seperti ini memang menuntut kecepatan dan presisi, sehingga penting adanya figur yang dapat mempercepat alur komunikasi antar lembaga tinggi negara.
“Hal itu secara tidak langsung menunjukkan betapa penting dan strategis peran Sufmi Dasco dalam mengakselerasi alur komunikasi lembaga legislatif dan lembaga eksekutif apabila terdapat hal-hal krusial memerlukan solusi jalan keluar secara cepat dan tepat,” katanya.
Sebelumnya, keputusan final mengenai status empat pulau ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6). Ia menyatakan keputusan diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung yang sah, dan menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
(BAS/Red)