Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus benar-benar menjadi milik masyarakat desa, dengan pengurus, anggota, dan pengelola berasal dari warga setempat.
Ia menyampaikan, saat ini proses verifikasi dan validasi program masih terus berlangsung. Setelah tahapan tersebut selesai, berbagai fasilitas pendukung seperti bangunan, gudang, gerai, dan perlengkapannya akan diserahkan sebagai aset desa untuk dikelola secara bersama.
Ferry menekankan, koperasi desa ini diharapkan menjadi instrumen penguatan ekonomi lokal yang mampu mendorong perputaran uang di desa, mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjaman yang membebani, serta menjadi wadah penyerapan produk warga desa.
“Saya berharap koperasi desa ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat untuk memperkuat ekonomi lokal, mendorong perputaran uang di desa, mengurangi ketergantungan pada pinjaman yang memberatkan, serta menjadi wadah agar produk masyarakat dapat terserap,” ujar Ferry melalui unggahan di media sosial.
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari seluruh pihak agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
Program Koperasi Desa Merah Putih ini disebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat struktur ekonomi berbasis komunitas di tingkat desa.










