PPN 12 Persen Diberlakukan Mulai Tahun 2025, Sufmi Dasco Ahmad: Fokus Barang Mewah

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Wikipedia)
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Wikipedia)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal pemerintah yang akan menerapkan PPN 12% khusus untuk barang mewah mulai 2025.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi adanya rencana pemerintah untuk memperluas kategori barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12%.

Kebijakan ini, menurut Sufmi Dasco Ahmad, akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan hanya menyasar barang mewah, sejalan dengan perubahan skema pajak dari tarif tunggal (single tarif) menjadi multitarif.

“Diskusinya saat ini fokus pada barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Lalu, sedang dicek kemungkinan perluasan kategori dan mana yang tetap dikenakan tarif 11%,” ujar Dasco dikutip generasi.co, Senin (9/12/2024).

Dasco menambahkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap simulasi dan pemerintah sedang mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi sebelum implementasi.

Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12%

Mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut adalah kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%:

  1. Kendaraan Bermotor Mewah
    Termasuk mobil mewah, motor besar, hingga kendaraan khusus seperti supercar.
    • Pengecualian: Kendaraan untuk kepentingan negara, ambulans, pemadam kebakaran, tahanan, dan angkutan umum.
  2. Hunian Mewah
    • Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan hunian lainnya dengan nilai tertentu.
  3. Pesawat Udara Mewah
    • Termasuk pesawat pribadi.
    • Pengecualian: Pesawat untuk keperluan negara atau angkutan komersial.
  4. Perkapalan Mewah
    • Seperti kapal pesiar dan yacht.
    • Pengecualian: Kapal untuk kepentingan negara, pariwisata, atau angkutan umum.
  5. Senjata Api dan Amunisinya
    • Termasuk senjata koleksi pribadi.
    • Pengecualian: Senjata untuk keperluan negara.

Dasar Hukum Kebijakan

Perubahan ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang sudah ada, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023

Aturan ini memberikan landasan hukum untuk mengenakan PPN lebih tinggi pada barang-barang yang dikategorikan mewah, dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.

Prabowo Subianto: Kebijakan Ini Selektif dan Melindungi Rakyat Kecil

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang mewah dan tidak akan berdampak pada kebutuhan pokok atau masyarakat umum.

“PPN adalah undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun, kebijakan ini bersifat selektif untuk barang mewah. Untuk kebutuhan rakyat kecil, kita tetap lindungi,” ujar Prabowo, Jumat (6/12/2024).

Barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik seperti air bersih dan listrik di bawah 6.600 VA akan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN.

Skema Pajak Multitarif, Apa yang Berubah?

Dengan beralihnya sistem PPN ke skema multitarif, barang dan jasa di Indonesia akan dikenai tiga kategori tarif pajak:

  1. PPN 12%: Diterapkan untuk barang mewah.
  2. PPN 11%: Dikenakan pada barang dan jasa umum yang tidak masuk kategori barang mewah maupun pengecualian.
  3. Dikecualikan dari PPN: Barang dan jasa yang dianggap kebutuhan dasar masyarakat, seperti:
    • Bahan makanan pokok.
    • Pendidikan dan layanan kesehatan.
    • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
    • Listrik di bawah 6.600 VA dan air bersih.

Dampak Penerapan PPN 12% terhadap Ekonomi

Pengenaan PPN 12% pada barang mewah memiliki implikasi yang beragam:

  1. Peningkatan Penerimaan Negara
    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, mengingat barang-barang mewah umumnya memiliki nilai transaksi yang tinggi.
  2. Dampak pada Konsumsi Barang Mewah
    Tarif PPN yang lebih tinggi dapat mengurangi permintaan barang mewah, terutama bagi konsumen domestik yang sensitif terhadap harga.
  3. Pemerataan Ekonomi
    Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong keadilan fiskal, di mana pajak lebih tinggi dikenakan pada barang-barang konsumtif yang hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu.
  4. Potensi Dampak pada Industri Terkait
    Kebijakan ini dapat memengaruhi sektor-sektor yang bergantung pada konsumsi barang mewah, seperti otomotif dan properti. Namun, pemerintah menyatakan akan memantau dampaknya untuk memastikan stabilitas ekonomi.

Penerapan PPN 12% pada barang mewah mulai tahun 2025 menandai langkah besar dalam kebijakan fiskal Indonesia.

Dengan pendekatan selektif dan berbasis multitarif, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat kecil dari beban pajak tambahan.

Meskipun kebijakan ini masih dalam tahap simulasi, implementasinya diharapkan berjalan dengan adil dan transparan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan sektor-sektor ekonomi yang bergantung pada konsumsi barang mewah.

(BAS/Red)