Prabowo Tegaskan Tak Pernah Cawe-cawe Titip Pejabat di Polri

Presiden RI Prabowo Subianto (Sumber: Tim Media Presiden)
Presiden RI Prabowo Subianto (Sumber: Tim Media Presiden)

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi atau cawe-cawe untuk menitipkan perwira kepolisian agar naik pangkat kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini disampaikan Presiden langsung di hadapan publik dan Kapolri.

Prabowo mengatakan, meskipun dirinya menjabat sebagai Kepala Negara, ia menghormati independensi institusi Polri dan hanya menitipkan tiga tugas utama yang harus diselesaikan oleh Kepolisian.

“Di awal saya hormati Anda (Kapolri) saya tidak cawe-cawe. Saya tidak titip pejabat, saya tidak titip satu pun pejabat, benar Kapolri?” kata Prabowo saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Tiga Tugas Utama untuk Kapolri

Presiden Prabowo mengakui adanya fenomena pejabat atau menteri yang menitipkan pengawalnya untuk naik pangkat. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatannya berbeda dan lebih fokus pada kinerja Kepolisian dalam menangani masalah krusial di negara.

Tiga tugas utama yang diminta Prabowo kepada Kapolri adalah:

  1. Memberantas Narkoba
  2. Memberantas Penyelundupan
  3. Memberantas Judi Online

“Saya minta cuman tiga karena saya tadi fokus tadi,” ujarnya.

Prabowo menambahkan, kalaupun ada mantan pengawalnya yang berkeinginan naik pangkat, ia menyarankan mereka untuk mengikuti prosedur yang benar, yaitu melalui pendidikan Sekolah Calon Perwira (Secapa) tanpa perlu titipan darinya.

Pemusnahan Narkoba sebagai Latar Belakang

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mabes Polri. Dalam acara tersebut, Polri memusnahkan 2,1 ton narkoba, yang merupakan bagian dari total 214,8 ton barang bukti yang disita Polri selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa selama periode tersebut, Polri telah mengungkap 49.306 kasus dengan total tersangka sebanyak 65.572 orang. Total aset yang disita dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkoba mencapai Rp 221,386 miliar.