Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan umum pertahanan negara periode 2025–2029 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam beleid yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 itu, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.
Perpres tersebut mengelompokkan ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan seluruh bangsa.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” bunyi Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Perpres juga menyebut ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Sejumlah bentuk ancaman yang dicantumkan antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, hingga penyebaran budaya LGBTQ.
“Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi Perpres tersebut.
Selain itu, Perpres juga memasukkan sejumlah ancaman nonmiliter lainnya, seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.
Sementara itu, ancaman hibrida didefinisikan sebagai perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter yang dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Perpres tersebut menyebut ancaman hibrida meliputi serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta gangguan terhadap sistem Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR).
“Dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan gangguan terhadap Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR),” demikian bunyi Perpres tersebut.










