Presiden Prabowo mencabut izin 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat karena masalah lingkungan.
Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memutuskan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden.
“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, ada lima perusahaan yang sebelumnya mengantongi izin tambang di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya—PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP)—mendapat izin dari pemerintah pusat. Sementara tiga lainnya—PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham—memperoleh izin dari pemerintah daerah.
Kegiatan pertambangan di Raja Ampat selama ini menimbulkan kontroversi. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh eksploitasi nikel di wilayah yang 97 persennya merupakan kawasan konservasi.
“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).
Keresahan terhadap keberadaan tambang juga muncul dari kalangan masyarakat sipil. Dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Selasa (3/6), sejumlah aktivis Greenpeace bersama empat pemuda Papua melakukan aksi protes terhadap industri nikel di Raja Ampat. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan pesan penolakan seperti ‘Nickel Mines Destroy Lives’ dan ‘ave Raja Ampat from Nickel Mining.’
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengungkapkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang di kawasan tersebut. Temuan tersebut berasal dari hasil inspeksi yang dilakukan antara 26–31 Mei 2025. Perusahaan yang menjadi objek pengawasan yaitu: PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Menariknya, pandangan berbeda datang dari Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarnousai menyatakan pihaknya tidak menemukan kerusakan berarti di area tambang saat melakukan peninjauan lapangan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” kata Tri, Sabtu (7/6/2025), dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.
Pencabutan izin ini menandai langkah tegas Presiden Prabowo dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan, terutama di wilayah konservasi seperti Raja Ampat yang dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati dunia.
(BAS/Red)










