Dokumen UU TNI resmi diunggah ke laman DPR setelah sebelumnya sulit diakses. DPR menegaskan revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal, sementara masyarakat sipil mengkritik prosesnya yang dinilai tertutup dan tergesa-gesa.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan dokumen Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025, kini dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi DPR.
“Sudah kok, coba saja dicek,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, Senin (24/3/2025).
Dokumen tersebut telah tersedia dalam menu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Pada laman tersebut, tercantum keterangan bahwa revisi UU TNI telah “selesai”, dengan lampiran dokumen resmi yang dapat diunduh.
DPR Pastikan Transparansi Dokumen UU TNI
Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa ia telah meminta kesekretariatan DPR untuk segera mengunggah draf final UU TNI, agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
“Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya diunggah, agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Dasco usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, Dasco juga mengaku telah mengirimkan draf final UU TNI kepada sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi.
Tiga Pasal yang Direvisi dalam UU TNI
Dasco menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal utama, yaitu:
- Pasal 3 – Mengatur tentang kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.
- Pasal 47 – Memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
- Pasal 53 – Menetapkan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.
Ketiga pasal tersebut menjadi fokus utama dalam revisi UU TNI, yang diklaim oleh DPR sebagai upaya memperjelas batasan peran militer dalam kehidupan sipil tanpa menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Proses Revisi UU TNI
Meskipun telah disahkan, proses revisi UU TNI menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa revisi ini dilakukan secara tertutup dan terburu-buru, sehingga minim partisipasi publik.
Salah satu kritik utama adalah pembahasan revisi yang dilakukan di hotel mewah, yang dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara dan kurang transparan.
Kelompok masyarakat sipil juga menilai bahwa meskipun DPR menyebut revisi ini hanya mencakup tiga pasal, dampaknya bisa luas, terutama terkait peran TNI dalam jabatan sipil.
(BAS/Red)