Raffi Ahmad Laporkan Total Kekayaan Rp 1 Triliun ke KPK, Aset Terbanyak di Sektor Properti

Foto: Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad. (Istimewa)
Foto: Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad. (Istimewa)

Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, melaporkan total kekayaan mencapai Rp 1 triliun ke KPK.

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad.

Sebagai figur publik yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad melaporkan total kekayaan mencapai Rp 1 triliun.

Berdasarkan data yang diunggah di situs resmi LHKPN KPK pada Jumat (31/1/2025), aset terbesar Raffi Ahmad berada di sektor properti, yakni tanah dan bangunan.

Dia tercatat memiliki 45 properti yang tersebar di berbagai lokasi strategis, seperti Bali, Bandung, dan Jakarta.

Total nilai aset properti ini mencapai Rp 737.156.947.400 atau setara dengan Rp 737 miliar.

Tak hanya properti, Raffi Ahmad juga melaporkan kepemilikan 21 unit kendaraan, baik mobil maupun motor.

Deretan kendaraan mewahnya mencakup Rolls Royce, Lamborghini, dan Harley Davidson.

Nilai total aset kendaraan ini mencapai Rp 55.144.500.000 atau sekitar Rp 55 miliar.

Selain itu, Raffi Ahmad juga memiliki aset harta bergerak lainnya senilai Rp 46,7 miliar.

Aset ini mencakup berbagai barang berharga yang tidak termasuk dalam kategori properti atau kendaraan.

Di samping itu, dia melaporkan kepemilikan surat berharga dengan nilai fantastis, yakni Rp 307.933.603.344 atau sekitar Rp 307 miliar.

Tidak ketinggalan, Raffi Ahmad juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 17 miliar, serta harta lainnya yang diestimasi bernilai Rp 5 miliar.

Dengan menggabungkan seluruh aset tersebut, total kekayaan yang dilaporkan Raffi Ahmad ke KPK mencapai Rp 1.033.996.390.568 atau sekitar Rp 1 triliun.

Laporan ini menegaskan posisi Raffi Ahmad sebagai salah satu selebritas dan pengusaha sukses di Indonesia.

Selain aktif di dunia hiburan, pria yang kerap disapa Raffi ini juga dikenal sebagai pebisnis yang handal.

Berbagai usaha yang digelutinya, mulai dari industri kreatif hingga properti, turut berkontribusi pada peningkatan kekayaannya.

Sebagai informasi, LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara.

Dengan adanya laporan ini, publik dapat melihat secara detail bagaimana Raffi Ahmad mengelola kekayaannya.

Hal ini juga menjadi bukti komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(BAS/Red)