Pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah.
Generasi.co, Jakarta – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memastikan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya menyasar pada barang dan jasa kategori mewah.
Ahmad Muzani menegaskan, kenaikan ini tidak akan membebani kehidupan rakyat kecil.
“Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12 persen. Hanya barang mewah,” ungkap Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip generasi.co pada Senin (9/12/2024).
Muzani menjelaskan, barang-barang seperti makanan, minuman, transportasi, kesehatan, dan pendidikan tetap bebas dari kenaikan tarif pajak ini.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat kurang mampu dari dampak kenaikan pajak.
Prabowo Subianto: Kebijakan PPN 12 Persen Selektif dan Adil
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah.
Hal ini diputuskan setelah menerima audiensi dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“PPN adalah undang-undang, dan kita akan laksanakan. Namun, penerapannya selektif, hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo memastikan bahwa masyarakat miskin dilindungi dari kebijakan ini.
Pemerintah juga telah menerapkan pendekatan serupa sejak tahun 2023.
Dimana kenaikan pajak difokuskan pada kelompok barang yang tidak berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat kecil.
“Pemerintah tidak memungut pajak yang seharusnya dipungut pada beberapa sektor untuk membantu rakyat kecil. Kalaupun ada kenaikan, itu hanya untuk barang mewah,” tambahnya.
Daftar Barang Mewah Terdampak PPN 12 Persen
Kenaikan tarif PPN 12 menjadi persen berlaku khusus untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2023, berikut adalah daftar barang mewah yang dikenai tarif ini:
Kelompok Hunian Mewah
- Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar.
Kelompok Kendaraan Udara
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan.
- Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok Senjata Api dan Peluru
- Senjata api dan peluru, kecuali untuk keperluan negara atau keamanan nasional.
- Peluru senapan angin dikecualikan dari aturan ini.
Kelompok Pesawat Udara Lainnya
- Helikopter, pesawat udara, atau kendaraan udara lainnya yang bukan untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga.
Kelompok Kapal Pesiar Mewah
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Kendaraan Bermotor yang Terdampak PPN 12 Persen
PPN 12% juga diberlakukan pada kendaraan bermotor kategori mewah, dengan pengecualian pada:
- Ambulans.
- Kendaraan jenazah.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan tahanan.
- Kendaraan angkutan umum.
- Kendaraan untuk kepentingan negara.
Dampak Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen
Melindungi Rakyat Kecil
Kebijakan ini dirancang agar tidak memengaruhi kebutuhan dasar masyarakat kecil.
Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok, seperti makanan, minuman, pendidikan, dan kesehatan, tetap bebas dari kenaikan tarif PPN.
Meningkatkan Pendapatan Negara
Fokus pada barang mewah memberikan dampak positif bagi pendapatan negara tanpa memberatkan rakyat kecil.
Hal ini mendukung pembiayaan pembangunan, terutama untuk sektor-sektor strategis.
Mendorong Keadilan Sosial
Dengan memberlakukan tarif PPN yang lebih tinggi pada barang mewah, kebijakan ini dianggap mampu mendorong keadilan sosial.
Masyarakat kelas atas yang mengonsumsi barang mewah akan memberikan kontribusi lebih besar pada penerimaan pajak.
Respons Publik terhadap Kebijakan PPN 12 Persen
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Sebagian besar pihak mendukung langkah ini, terutama karena sifat selektif yang hanya menyasar barang mewah.
Namun, ada pula yang meminta pemerintah memastikan implementasi kebijakan ini tidak membuka celah bagi penyimpangan atau ketidakadilan di lapangan.
Pakar ekonomi menilai langkah ini tepat untuk memperkuat keuangan negara tanpa membebani mayoritas masyarakat.
Namun, mereka juga mengingatkan agar pemerintah menjaga transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 merupakan langkah strategis yang selektif dan adil.
Pemerintah memastikan barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari kenaikan ini, sementara pajak difokuskan pada barang dan jasa kategori mewah.
Dengan pendekatan ini, kebijakan PPN 12 persen diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara sekaligus melindungi masyarakat kecil dari dampak negatif pajak.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan menjadi kunci dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.
(BAS/Red)