Revisi UU Penyiaran Didorong Demi Menjaga Keberlanjutan Media Konvensional di Era Digital

Foto: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (mpr.go.id)
Foto: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (mpr.go.id)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya revisi UU Penyiaran untuk menjaga keberlanjutan media penyiaran konvensional di tengah gempuran platform digital dan perubahan ekosistem media.

Generasi.co, Jakarta – Dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital yang memengaruhi ekosistem media nasional, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya pembaruan kebijakan melalui revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Langkah ini, menurut Lestari Moerdijat, dinilai sangat mendesak guna memastikan keberlanjutan media penyiaran konvensional serta memperkuat demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Dibutuhkan mekanisme adaptasi yang tepat terhadap perkembangan teknologi agar keberlanjutan media penyiaran tetap terjaga,” ujar Lestari dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertajuk Menjaga Keberlanjutan Media Penyiaran Melalui Revisi Undang-Undang Penyiaran yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/5).

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif dan industri media, antara lain Gunawan Hutagalung (Direktur Pos dan Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Digital), Amelia Anggraini (Anggota Komisi I DPR RI), dan Gilang Iskandar (Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia/ATVSI).

Herik Kurniawan (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI) turut hadir sebagai penanggap.

Acara ini dimoderatori oleh Luthfi Assyaukanie, Ph.D., Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI.

Tantangan yang Dihadapi Media Konvensional

Lestari atau Rerie, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa revisi UU Penyiaran diperlukan untuk merespons dinamika industri media yang berubah cepat.

Ia menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran, mulai dari persaingan dengan platform digital, masalah monetisasi konten, tekanan finansial, perubahan pola konsumsi informasi, hingga dampak besar pada industri periklanan.

“Upaya revisi UU Penyiaran harus bertujuan memperkuat lembaga penyiaran, melindungi kebebasan berekspresi, menjamin perlindungan pekerja media, serta menyeimbangkan ekosistem penyiaran,” tegas anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah tersebut.

Senada dengan Rerie, Sekjen ATVSI Gilang Iskandar memaparkan bahwa kondisi bisnis penyiaran saat ini tengah menghadapi tekanan berat.

Ia menyebut bahwa alokasi belanja iklan mengalami penurunan drastis, sedangkan beban belanja modal (Capex) dan operasional (Opex) tetap tinggi.

Untuk bertahan, sejumlah stasiun televisi terpaksa menayangkan siaran ulang dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ketimpangan regulasi antara media televisi dan platform digital menjadi hambatan besar. Media digital bebas dari regulasi ketat, sedangkan kami dibatasi oleh berbagai aturan dari banyak lembaga,” ungkap Gilang.

Revisi UU Harus Responsif dan Adil

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga harus menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi.

Amelia menyoroti maraknya hoaks dan berita viral yang tidak diverifikasi sebagai tantangan besar bagi media konvensional.

“Kami sedang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari revisi. Undang-undang baru harus bisa menjawab kebutuhan ke depan dan menciptakan regulasi yang adil bagi semua jenis media,” jelas politisi Partai NasDem itu.

Amelia menambahkan bahwa penting bagi pemerintah dan lembaga pengawas seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dewan Pers untuk menerapkan sistem pengawasan yang optimal dan proporsional terhadap seluruh pelaku penyiaran.

Nasib Jurnalis dan Masa Depan Demokrasi

Ketua IJTI, Herik Kurniawan, menilai bahwa UU Penyiaran saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi ekosistem media yang baru.

Ia mengungkapkan bahwa banyak jurnalis dan program televisi telah tumbang akibat efisiensi besar-besaran, mengakibatkan masyarakat kehilangan akses terhadap konten berkualitas.

“Jurnalis televisi saat ini justru menjadi pemadam kebakaran untuk klarifikasi hoaks yang tersebar di media digital. Ini ironis,” ucap Herik.

Ia berharap revisi UU Penyiaran mampu menciptakan iklim yang mendukung keberlangsungan profesi jurnalis dan media konvensional.

Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Usman Kansong, turut menyoroti kondisi menyedihkan yang menimpa banyak media penyiaran di berbagai daerah yang sudah gulung tikar.

Menurutnya, dukungan terhadap media penyiaran konvensional sama dengan mendukung eksistensi demokrasi itu sendiri.

“Media sosial tidak pernah dirancang untuk mendukung demokrasi. Justru media penyiaran konvensionallah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi berkualitas,” tegas Usman.

Harapan dan Solusi

Para narasumber sepakat bahwa revisi UU Penyiaran harus bersifat komprehensif, adaptif terhadap perubahan teknologi, dan mampu memberikan keadilan regulasi bagi semua pihak.

Selain memperkuat keberadaan media konvensional, peraturan yang baru diharapkan mampu menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, inovatif, dan bertanggung jawab.

Revisi ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek atas tantangan saat ini, tetapi juga fondasi kuat untuk perkembangan media nasional di masa depan.