DPR RI membahas revisi UU TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga, termasuk Kejaksaan Agung.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan beri ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah aturan di Pasal 47, yang mengatur prajurit aktif dapat menjabat di Kejaksaan Agung, khususnya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Dasco mengungkap sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Namun, dalam revisi UU TNI, jumlah tersebut bertambah karena adanya beberapa institusi yang dalam regulasi mereka telah mencantumkan posisi untuk prajurit TNI aktif.
“Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10.”
“Kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Salah satu lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif adalah Kejaksaan Agung.
Namun, Dasco menegaskan bahwa posisi yang dapat ditempati oleh prajurit aktif hanyalah Jampidmil.
“Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” jelasnya.
Jampidmil merupakan posisi khusus dalam Kejaksaan Agung yang menangani kasus-kasus militer yang berkaitan dengan hukum pidana.
Sehingga, menurut Dasco, posisi ini memang selaras dengan tugas dan kewenangan prajurit aktif.
Selain Kejaksaan Agung, Dasco juga menyebut prajurit aktif bisa ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang mengelola perbatasan.
Menurutnya, sektor ini memiliki irisan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI, terutama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah negara.
“Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draf yang akan kita bagikan ke rekan media,” tambahnya.
Dasco juga menegaskan bahwa Pasal 47 ayat 2 dalam revisi UU TNI mengatur prajurit aktif yang ingin menjabat di kementerian atau lembaga sipil di luar yang sudah ditentukan dalam ayat 1 harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.
“Selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegasnya.
Dengan demikian, revisi UU TNI ini bertujuan untuk memperjelas aturan mengenai keterlibatan prajurit aktif dalam pemerintahan tanpa mengganggu prinsip supremasi sipil.
(BAS/Red)