Sufmi Dasco Ahmad bagikan draf revisi UU TNI untuk memastikan tidak ada pasal problematis. Ia menegaskan hanya tiga pasal yang diubah, termasuk usia pensiun prajurit dan jabatan di kementerian tertentu.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bagikan draf berisi poin-poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada wartawan.
Langkah ini, kata Sufmi Dasco Ahmad dilakukan untuk memastikan tak ada pasal-pasal yang dianggap problematis dan meluruskan isu-isu yang beredar di media sosial.
Dasco menegaskan, banyak draf yang tersebar di media sosial tidak sesuai dengan yang sebenarnya dibahas oleh Komisi I DPR RI.
Ia ingin memastikan revisi UU TNI ini tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil dan tidak mengarah pada kekhawatiran publik mengenai kebangkitan dwifungsi TNI.
Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025), Dasco menyebut ada banyak draf revisi UU TNI yang beredar di media sosial dan tidak sesuai dengan isi pembahasan di Komisi I DPR.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” ujar Dasco.
Ia menegaskan, DPR terus memantau berbagai penolakan yang muncul di media sosial maupun media massa.
Namun, menurutnya, banyak substansi dalam penolakan tersebut yang tidak sesuai dengan fakta pembahasan di parlemen.
“Kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil. Rekan-rekan dapat membaca nanti dan menilai sendiri apa yang kemudian direvisi,” tambahnya.
Tiga Pasal yang Direvisi dalam RUU TNI
Dasco menjelaskan hanya ada tiga pasal dalam UU TNI yang dibahas dalam revisi ini.
Perubahan pasal-pasal tersebut bertujuan untuk memperjelas aturan serta menghindari pelanggaran di masa mendatang.
Berikut adalah tiga pasal yang mengalami revisi dalam RUU TNI:
- Pasal 3 ayat (2):
- Mengatur kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
- Pasal 53:
- Mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang sebelumnya 55 tahun diusulkan meningkat menjadi 62 tahun.
- Pasal 47:
- Menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Dasco menegaskan bahwa revisi pada Pasal 47 tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI, tetapi hanya untuk mengatur lebih jelas terkait jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif di lembaga sipil.
“Kami ingin memperkuat regulasi agar tidak terjadi pelanggaran di masa depan. Tidak ada maksud untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti yang dikhawatirkan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco memastikan bahwa revisi UU TNI dilakukan dengan pertimbangan matang dan tidak memiliki agenda tersembunyi.
“Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pertahanan nasional, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” jelasnya.
Dengan adanya transparansi dalam pembahasan ini, Dasco berharap masyarakat dapat memahami bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat regulasi dan bukan untuk melemahkan supremasi sipil.
(BAS/Red)