DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ada dwifungsi TNI dalam undang-undang yang baru, serta memastikan supremasi sipil tetap terjaga.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan hari ini tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR dan pemerintah tetap mengedepankan supremasi sipil dalam aturan tersebut.
“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil,”
“Supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dasco menegaskan bahwa pasal-pasal dalam revisi UU TNI tidak mengandung aturan yang memungkinkan TNI kembali memiliki peran ganda di ranah sipil.
“Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” tegasnya.
Menurut Dasco, penolakan terhadap revisi UU TNI merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik.
Namun, ia memastikan bahwa DPR telah melakukan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi terkait revisi undang-undang tersebut.
“Ya, namanya juga dinamika politik, kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” ujarnya.
Dasco menyebut DPR telah membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, NGO, dan Koalisi Masyarakat Sipil, dalam pembahasan revisi UU TNI.
Ia mengklaim bahwa masukan-masukan yang diberikan telah diakomodasi dalam revisi yang disahkan.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok mahasiswa, kelompok NGO, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil. Kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodasi dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” tuturnya.
RUU TNI Resmi Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
Revisi Undang-Undang TNI akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di tingkat pertama pada Rabu (19/3/2025).
“Yes (dibawa ke paripurna hari ini),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025) malam.
Meski revisi UU TNI telah disahkan, gelombang penolakan dari masyarakat sipil masih terus berlangsung.
Banyak pihak menilai bahwa revisi ini berpotensi mengancam supremasi sipil jika tidak diawasi dengan ketat.
(BAS/Red)