Sufmi Dasco Ahmad Sebut Pembahasan Penghapusan Presidential Treshold Dilakukan Setelah Reses DPR RI

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Wikipedia)
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Wikipedia)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan presidential treshold dilakukan setelah reses.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan akan ada mekanisme baru untuk menetapkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur melalui undang-undang.

Hal tersebut, jelas Sufmi Dasco Ahmad, mengikuti pedoman rekayasa konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembahasan lebih lanjut, jelas Sufmi Dasco, akan dilakukan setelah masa reses DPR selesai.

“Kami belum melakukan pembahasan dengan Koalisi Indonesia Maju. Tentunya lebih enak nanti diskusi saat partai masuk setelah reses,” ujar Dasco kepada awak media, Minggu (5/1/2025).

Ia menegaskan bahwa mekanisme baru akan segera dibahas oleh DPR untuk menetapkan calon presiden, sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan MK.

Gerindra Hormati Putusan MK

Sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Dasco menegaskan bahwa partainya menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

Meski demikian, Gerindra belum memutuskan apakah keputusan tersebut dinilai bijak atau tidak.

“Masalah putusan bijak atau tidak bijak, kami belum bicarakan. Tapi yang pasti, kami menghormati proses hukum yang diambil MK yang sifatnya final dan mengikat,” jelas Dasco.

Partai Gerindra, yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto, juga belum melakukan pembahasan internal terkait implikasi putusan ini terhadap strategi politik mereka dalam pemilu mendatang.

Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK.

Yusril menambahkan, pemerintah akan segera membahas dampak putusan tersebut terhadap pengaturan pelaksanaan pemilihan presiden pada Pemilu 2029.

Dalam keterangan tertulisnya, Yusril menyebut perubahan dan penambahan norma dalam Undang-Undang Pemilu akan dibahas menyeluruh bersama semua pihak terkait.

Termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademikus, pegiat pemilu, dan masyarakat umum.

“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril, Jumat (3/1/2025).

Dampak Penghapusan Presidential Threshold

Putusan MK menghapus presidential threshold membuka peluang bagi lebih banyak kandidat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Langkah ini dinilai dapat memberikan ruang bagi partai politik kecil untuk mengajukan calon mereka sendiri tanpa harus membentuk koalisi besar.

Namun, perubahan ini juga menuntut revisi signifikan dalam peraturan teknis pemilu, termasuk aturan pencalonan dan kampanye.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyelesaikan proses legislasi ini dengan cermat agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Putusan MK menghapus presidential threshold menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

DPR dan pemerintah kini dihadapkan pada tugas besar untuk menyusun mekanisme baru yang adil dan transparan.

Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan proses ini dapat menghasilkan kebijakan mendukung demokrasi yang lebih inklusif.

(BAS/Red)