Generasi.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono menyatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan sudah cukup untuk diproses hukum. Ia mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menjadi sasaran sadapan.
“Saya belum tahu ya, tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada presiden dan tentu saja itu cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua,” kata Sugiono di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sugiono menyebut penyadapan itu sebagai tindakan insubordinasi yang mengarah ke makar. Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan bawahan terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ia mengaku masih mempertanyakan motif di balik tindakan Listyo dan kawan-kawan. Sugiono juga belum mengetahui ke mana arah dugaan penyadapan itu.
Sugiono menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian. Ia meminta semua pihak menunggu proses tersebut berjalan.
Listyo kini berstatus tersangka dugaan penyadapan ilegal bersama dua jenderal polisi aktif lainnya. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Setelah penetapan tersangka itu, Listyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala KSP. Presiden Prabowo menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Listyo dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala KSP.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mempertanyakan motif penyadapan tersebut. Istana, kata dia, masih menunggu proses penyidikan oleh kepolisian.
“Niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).










