Umrah Mandiri Kini Resmi Legal di Indonesia: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Daftar Melalui Platform Nusuk

Ilustrasi Kabah/Unsplash

Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan langkah besar dalam penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), ibadah umrah kini resmi dapat dilakukan secara mandiri oleh jemaah.

Legalisasi ini tercantum jelas dalam Pasal 86 Ayat 1 huruf b, yang secara eksplisit menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan dengan tiga cara: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri Agama (dalam kondisi darurat/khusus). Sebelumnya, umrah hanya diperbolehkan melalui PPIU, sehingga kebijakan ini menjadi terobosan signifikan yang memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat.

Landasan Kebijakan dan Syarat Wajib Jemaah Mandiri

Legalitas umrah mandiri ini hadir sebagai respons terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah lebih dulu membuka peluang bagi jemaah asing untuk mengurus perjalanan umrah secara independen melalui platform digital mereka.

Untuk memastikan jemaah umrah mandiri tetap terlindungi dan terkoordinasi, UU PIHU yang baru menyisipkan Pasal 87A yang mengatur lima persyaratan wajib yang harus dipenuhi jemaah dari Indonesia:

  1. Beragama Islam.
  2. Paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan.
  3. Tiket Pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas dan terkonfirmasi.
  4. Surat Keterangan Sehat fisik dan mental dari dokter.
  5. Memiliki Visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian (Kementerian Agama RI).

Alur Pendaftaran Umrah Mandiri via Nusuk Umrah

Pendaftaran dan pengurusan layanan umrah mandiri saat ini difasilitasi penuh oleh Arab Saudi melalui platform digital resmi mereka, Nusuk Umrah. Platform ini memungkinkan jemaah untuk memilih dan memesan layanan sesuai kebutuhan, mulai dari visa, akomodasi, hingga transportasi.

Berikut adalah langkah-langkah umum pendaftaran umrah mandiri melalui Nusuk Umrah:

  1. Akses Situs Resmi: Masuk ke situs resmi Nusuk Umrah di https://umrah.nusuk.sa.
  2. Buat Akun: Lakukan pendaftaran dan buat akun pribadi jemaah.
  3. Pilih Paket Layanan: Jemaah dapat memilih paket layanan umrah yang terintegrasi (termasuk visa dan akomodasi) atau memesan layanan individual seperti pemesanan hotel dan transportasi yang terverifikasi.
  4. Lakukan Pemesanan dan Pembayaran: Pesan paket yang diinginkan dan lakukan pembayaran secara digital. Bukti pemesanan ini penting untuk diajukan sebagai salah satu syarat visa.
  5. Penerbitan Visa: Setelah semua layanan terkonfirmasi dan memenuhi syarat, proses penerbitan visa umrah akan dilakukan.

Dengan legalisasi ini, masyarakat Indonesia kini memiliki alternatif yang lebih fleksibel dan berpotensi lebih hemat dalam menunaikan ibadah umrah, namun tetap diwajibkan untuk mematuhi semua persyaratan administrasi dan keamanan yang ketat.