DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) kemarin.
Revisi ini menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi di parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan fraksi-fraksi itu untu pengesahan RUU tersebut.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta rapat yang selanjutnya direspons “setuju” oleh para anggota dewan.
Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam UU tersebut, salah satu yang paling signifikan adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Poin-poin perubahan penting selengkapnya antara lain:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus. Pembahasan draf revisi itu diakui melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Tujuannya guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia.
Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, hingga Universitas Lampung.
Revisi ini dinilai pemerintah begitu penting. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang mewakili pemerintah menyampaikan empat urgensi pihaknya dalam revisi UU BUMN. Salah satunya
“Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memosisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga terdapat sinergisitas fungsi dalam pengelolaan BUMN,” kata Rini. Kedua, pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good corporate governance,” ujarnya.
“Urgensi ketiga adalah memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara,” tambahnya.
Revisi UU BUMN yang telah disahkan oleh DPR RI itu, kini tinggal menunggu persetujuan Presiden untuk diundangkan sebagai undang-undang.










