Seorang ayah di Kabupaten Bekasi tega membanting anaknya ke genangan banjir hingga menangis histeris. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Generasi.co, Jakarta – Seorang ayah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tega membanting anak kandungnya sendiri ke genangan banjir.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial dan memicu kecaman dari masyarakat.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah ibu korban melaporkan tindakan keji tersebut.
Dari video yang beredar luas di media sosial, terlihat lokasi kejadian sedang tergenang banjir.
Sejumlah anak tampak bermain di tengah genangan air, menikmati momen bermain di tengah banjir yang melanda wilayah tersebut.
Tak lama kemudian, seorang pria yang diduga ayah korban keluar dari rumah sambil menggendong anaknya.
Tanpa ragu, pria tersebut langsung membanting sang anak ke dalam genangan banjir.
Insiden ini sontak membuat korban menangis histeris akibat perlakuan kasar yang diterimanya.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu langsung berusaha menolong anak tersebut.
Tindakan kejam sang ayah menuai amarah dan kecaman dari warganet setelah video insiden tersebut tersebar luas.
Banyak yang menuntut agar pelaku segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasikan pelaku merupakan ayah kandung korban.
Ibu korban, yang juga istri pelaku, telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Yang lempar bayi itu ayah kandungnya. Ibu korban sudah membuat laporan, dan saat ini pelaku sudah diamankan,” ujar Onkoseno, Selasa (11/2/2025).
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini ayahnya sudah kami tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung. Sudah berstatus tersangka,” tegasnya.
Kecaman Publik dan Dampak Psikologis terhadap Korban
Kasus kekerasan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Banyak pihak menyesalkan tindakan pelaku yang seharusnya melindungi dan menyayangi anaknya, bukan malah melakukan kekerasan.
Pakar psikologi anak, dr. Andini Wijaya, menegaskan bahwa kejadian ini bisa berdampak buruk pada kondisi psikologis korban.
“Anak yang mengalami kekerasan dari orang tuanya bisa mengalami trauma jangka panjang, seperti ketakutan, kecemasan, bahkan gangguan mental saat dewasa,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan segera melaporkan jika melihat indikasi kekerasan terhadap anak.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Anak
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman berat.
Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 menyebut, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Jika kekerasan menyebabkan luka berat atau kematian, hukuman bisa lebih berat lagi.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak.
Jika ada permasalahan dalam keluarga, sebaiknya diselesaikan dengan komunikasi yang baik atau melibatkan pihak berwenang seperti konselor atau lembaga perlindungan anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bukanlah hal sepele.
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, bukan perlakuan kasar yang dapat menghancurkan masa depan mereka.
(BAS/Red)