Generasi.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk kekayaan yang nilainya melebihi laporan.
Menurut Tanak, negara berhak merampas harta yang tidak tercantum dalam LHKPN. Ketentuan serupa, kata dia, juga perlu berlaku bagi penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaan, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Ia menegaskan, harta pejabat yang tidak melaporkan LHKPN juga dapat dirampas negara berdasarkan undang-undang tersebut.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” ujarnya.
Tanak juga mengusulkan agar RUU tersebut mengatur mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan atas perampasan hartanya. Ia menilai ketentuan itu dapat mendorong pejabat melaporkan kekayaan secara benar.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” kata Tanak.
Selain mengusulkan pengaturan perampasan kekayaan yang tidak dilaporkan, Tanak meminta agar istilah perampasan aset tetap digunakan dalam nomenklatur RUU tersebut.
Ia menilai istilah perampasan sudah lazim dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.
Tanak mencontohkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Tanak.










