Wamenkomdigi Sebut Sistem SAMAN Dorong PSE Lebih Aktif Berantas Judi Online

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo (Sumber: Instagram @angga_run4)
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo (Sumber: Instagram @angga_run4)

Wamenkomdigi Angga Raka: Sistem SAMAN dorong PSE aktif berantas konten judi online, dengan sanksi tegas hingga pemblokiran jika tidak patuh.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) akan mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk lebih aktif dalam memberantas konten judi online (judol) di ruang digital.

“Kita harus tetap aktif untuk mengingatkan mereka (PSE),” ujar Angga di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Angga menjelaskan peluncuran SAMAN bertujuan untuk melibatkan PSE secara langsung dalam upaya memerangi konten ilegal, khususnya judi online. Ia menyebut beberapa platform digital mulai menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, terutama dalam menghapus konten yang melanggar.

“Kalau untuk judol kita tidak ada toleransi. Kita tetap harus aktif dan kita menuntut platform untuk menaati aturan-aturan yang kita buat,” tegasnya.

SAMAN sendiri dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat di ruang siber, termasuk untuk meminimalkan penyebaran berbagai jenis konten berbahaya seperti:

  • Pornografi anak dan dewasa
  • Terorisme
  • Judi online
  • Kegiatan keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal
  • Produk ilegal termasuk makanan, obat, dan kosmetik
  • Mekanisme Penegakan dan Sanksi

Melalui sistem ini, PSE akan menerima surat perintah penghapusan (takedown) bila ditemukan konten melanggar. Perintah ini mewajibkan platform untuk memblokir akses terhadap URL yang tercantum.

Jika tak ditindaklanjuti, pemerintah akan mengeluarkan Surat Teguran 1 (ST1) sebagai peringatan awal. Bila peringatan ini diabaikan, akan dilanjutkan dengan Surat Teguran 2 (ST2), dan PSE diwajibkan mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Apabila hingga ST2 tidak ada tanggapan, pemerintah akan menerbitkan Surat Teguran 3 (ST3) sebagai tahapan terakhir. Bila ST3 juga diabaikan, maka sanksi berupa pemblokiran total akses layanan PSE akan diberlakukan.

Untuk mempercepat penanganan, notifikasi ke PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten non-darurat dan 1×4 jam untuk konten darurat. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin kepatuhan dan memberikan efek jera bagi platform yang lalai.

(BAS/Red)