10 Nama Calon Pimpinan KPK yang Disetujui Prabowo Subianto

Foto Kolase: Presiden RI Prabowo Subianto dan Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Kolase Generasi.co/Istimewa)
Foto Kolase: Presiden RI Prabowo Subianto dan Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Kolase Generasi.co/Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

10 nama calon pimpinan KPK yang telah disetujui oleh Prabowo Subianto, dilanjut diproses ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

10 nama calon pimpinan KPK tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya.

Berikut ini 10 nama calon pimpinan KPK yang disetujui Prabowo Subianto yakni:

  • Agus Joko Pramono
  • Ahmad Alamsyah Saragih
  • Djoko Poerwanto
  • Fitroh Rohcahyanto
  • Ibnu Basuki Widodo
  • Ida Budhiati
  • Johanis Tanak
  • Michael Rolandi Cesnanta Brata
  • Poengky indarti, dan
  • Setyo Budiyanto

“DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dikonfirmasi awak media, pada Jumat (8/11/2024).

Yusril menegaskan, Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

Dikatakan Yusril kembali, pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022.

Pasal itu tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember 2024.

Sementara itu untuk pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, diketahui presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

Maka Yusril menanggapi hal tersebut.

Ia menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat.

Surat itu menanyakan apakah Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

Prabowo pun telah menjawab surat DPR itu.

Bahkan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

“Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Prabowo berwenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

“Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru.”

” Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron kepada awak media di Jakarta, Selasa (5/11/2034).

Ghufron sebut salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi.

Sehingga, calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

Sejumlah pihak pun juga sempat meminta Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK.

Hal itu karena menilai pansel yang sah merupakan pansel dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dimana telah mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (BAS/Red)