Generasi.co, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya mengungkap peredaran 5,4 kilogram sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap Sayed Zuwanda di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 16.10 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 5.418,10 gram sabu.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp975,25 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Terungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil,” kata Tristiantoro dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Daniel Alfian diburu karena diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan Sayed, jaringan tersebut diduga dikendalikan seseorang bernama Haykal Fikri. Polisi juga masih memburu Haykal untuk mengembangkan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.
Kasus itu diungkap melalui operasi gabungan Subdirektorat IV dan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta Rutan Kelas I Surabaya.
Dalam proses pengusutan, Rutan Kelas I Surabaya melakukan pengamanan internal dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Petugas rutan juga menggelar razia insidental di blok hunian warga binaan.
Dari razia tersebut, petugas mengamankan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
Tristiantoro mengatakan Rutan Kelas I Surabaya mendukung proses penegakan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, khususnya peredaran narkotika serta penggunaan telepon seluler ilegal di lingkungan rutan.
“Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan, kami akan mendukung segala proses penegakan hukumnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, Sayed dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Polisi masih mengejar Daniel dan Haykal serta mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan itu sekaligus menjadi bagian dari penerapan program Zero HALINAR atau bebas dari telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.










