Generasi.co, Cilacap – Presiden Prabowo Subianto disebut tengah menyiapkan pemberian amnesti bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026. Program tersebut diproyeksikan menyasar narapidana berusia di bawah 35 tahun yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.
Informasi itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menghadiri peluncuran nasional skrining tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6).
“Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan,” kata Agus.
Agus mengimbau seluruh warga binaan mengikuti program pembinaan dan pembimbingan selama menjalani masa pidana. Menurutnya, penilaian dari petugas akan menjadi salah satu faktor yang membuka peluang memperoleh amnesti dari Presiden.
“Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima amnesti nantinya tidak langsung dibebaskan. Pemerintah berencana mewajibkan mereka mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) sebagai bagian dari pembinaan untuk membentuk kedisiplinan setelah menjalani masa pemidanaan.
“Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin,” kata Agus.
Menurut Agus, kebijakan amnesti juga menjadi salah satu langkah pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah.
Ia menambahkan, kondisi lapas dan rutan yang padat turut meningkatkan risiko penyebaran penyakit, termasuk tuberkulosis (TBC). Karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Kesehatan menggelar skrining TBC secara nasional di 532 lapas dan rutan dengan sasaran 272.573 warga binaan.
Sebelumnya, pada 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR.










