Aset Rp150 Miliar Disita KPK dari Kasus Silmy Karim

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim/Kemenkum

Generasi.co, Jakarta – KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Aset yang disita penyidik terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan. KPK masih menelusuri sumber dan kepemilikan aset tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan sejumlah aset yang menggunakan nama pihak lain. Kepemilikan tersebut masih didalami untuk memastikan apakah berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang,” kata Taufik dalam jumpa pers, Rabu (19/8/2026).

Menurut Taufik, penelusuran aset masih berlangsung. Hingga kini, nilai aset yang telah tercatat dan disita mencapai sekitar Rp150 miliar.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan begitu,” ujarnya.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada Selasa (4/8). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK juga menyita uang tunai mata uang asing sebesar SGD 8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas WNA tersebut diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga uang yang terkumpul dalam perkara itu mencapai Rp145,5 miliar.

KPK juga menduga Silmy menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Silmy Karim; Saffar Muhammad Godam; Jaya Saputra; Tessar Bayu Setyaji; Bagus Bramantyo; Ronald Arman Abdullah; Juniadi Sri Priambudi; dan Gusti Benar.

Silmy Karim merupakan Wamen Imipas periode 2025-2026 sekaligus Dirjen Imipas 2023-2024. Saffar Muhammad Godam menjabat Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.

Jaya Saputra merupakan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, sedangkan Tessar Bayu Setyaji menjabat Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Bagus Bramantyo merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Ronald Arman Abdullah pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.

Dua tersangka lainnya yakni Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Benar yang merupakan Staf Subdit Izin Tinggal.