Jakarta, Generasi.co — Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono angkat bicara meluruskan isu sensitif terkait kabar bahwa Amerika Serikat (AS) meminta izin terbang menyeluruh (blanket overflight) bagi armada militernya untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
Sugiono secara tegas membantah narasi tersebut dan menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam penggunaan istilah. Ia mengklarifikasi bahwa permintaan dari pihak Washington adalah sebatas akses penerbangan atau overflight access.
“Saya kira terminologinya harus diluruskan ya, itu bukan blanket overflight, itu overflight access,” tegas Sugiono saat ditemui di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Tepis Isu RI Terseret Konflik Global
Terkait kekhawatiran publik bahwa pemberian akses kepada militer AS dapat menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik geopolitik global, Menlu dengan sigap menepisnya. Ia menjamin bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah berlandaskan pada kewajiban untuk melindungi segenap bangsa, menjaga kedaulatan negara, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Jadi saya tidak melihat urusannya sama menyeret Indonesia dalam konflik global,” jelas Sugiono.
Negosiasi Berlanjut, Kedaulatan Tetap Utama
Meskipun membantah isu blanket overflight, Sugiono tidak menampik fakta bahwa pembicaraan mengenai pemberian overflight access tersebut saat ini masih dibahas secara intensif dengan pihak AS.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses diplomasi ini akan melewati mekanisme pembahasan yang ketat dan terukur, dengan menempatkan kedaulatan nasional di posisi tertinggi.
“Mekanismenya seperti apa dan sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan, kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi suatu yang utama,” papar Sugiono.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Indonesia memegang teguh prinsip politik luar negeri Bebas Aktif. Artinya, Indonesia tidak terikat pada satu blok kekuatan tertentu dan terbuka untuk melakukan kerja sama serupa dengan negara mana pun, selama tidak merugikan kepentingan nasional.
“Sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara lain ya nggak ada masalah, kan begitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” pungkasnya.










