Buntut Pamer Insentif Rp6 Juta dan Joget Tanpa APD, BGN Suspend Dapur MBG di Bandung Barat

Kepala BGN, Dadan Hindayana/Kementan

Bandung Barat, Generasi.co — Aksi pamer berujung petaka. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Hendrik Irawan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, resmi ditutup sementara (suspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sanksi tegas ini dijatuhkan usai Hendrik memicu polemik publik lewat aksi viralnya berjoget di dalam dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sambil memamerkan insentif harian sebesar Rp6 juta.

Tindakan tersebut dinilai tidak etis di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Terlebih lagi, aksi pamer di media sosial itu justru memicu inspeksi mendadak (sidak) BGN yang akhirnya membongkar sejumlah pelanggaran fatal terkait operasional dan lingkungan di fasilitas milik Hendrik.

Ultimatum Kepala BGN: Segera Minta Maaf ke Publik!

Kepala BGN, Dadan Hindayana, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran keras kepada yang bersangkutan. Ia juga menuntut pertanggungjawaban moral dari Hendrik atas kegaduhan yang ditimbulkan.

“Sudah kami tegur, dan sekaligus (kami meminta) agar yang bersangkutan meminta maaf ke publik,” tegas Dadan saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).

Senada dengan Dadan, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengecam aksi overacting Hendrik yang membuat konten di dalam area dapur tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar pangan.

“Saya juga enggak suka dia bikin konten di dalam dapur tidak pakai APD, itu kan salah. Mengapa harus overacting seperti itu? Untuk pembelajaran yang lain, mitra (SPPG) enggak usah aneh-aneh,” kecam Nanik.

Bukan Bisnis Pribadi, Enam Dapur Lainnya Masuk Radar

Nanik mengingatkan kembali muruah dari program andalan Presiden tersebut. Ia menekankan bahwa SPPG bukanlah ladang bisnis untuk memperkaya diri dan dipamerkan, melainkan penugasan negara demi masa depan generasi bangsa.

“Ini bukan bisnis ya. Ini adalah program pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak. Bukan kemudian diperlakukan seperti itu,” tegasnya.

Berdasarkan data BGN, Hendrik ternyata memegang izin untuk tujuh dapur SPPG. Namun, baru satu dapur di Batujajar yang beroperasi—yang kini terkena suspend. “Nanti yang enam lainnya akan kita awasi ketat,” tambah Nanik.

Sidak BGN Bongkar Pelanggaran Tata Ruang dan Limbah

Aksi joget Hendrik sejatinya menjadi pintu masuk bagi BGN untuk menemukan pelanggaran yang lebih esensial. Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi, menjelaskan bahwa teguran moral diberikan atas asas kepatutan sosial. Namun, sanksi suspend dijatuhkan secara profesional berdasarkan temuan pelanggaran di lapangan.

Dari hasil inspeksi tim Pengawasan BGN, tata letak (layout) dapur Hendrik terbukti menyalahi standar operasional prosedur (SOP). Yang paling fatal, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur tersebut tidak memadai dan berpotensi mencemari lingkungan.

“Jadi joget-joget itu persoalan moral personal. Dari situ BGN turun memastikan kondisi di dapur, dan benar saja ada temuan IPAL yang tidak memadai. Maka diambil keputusan untuk di-suspend,” ungkap Ramzi.

Terkait langkah Hendrik yang dikabarkan malah melaporkan warganet ke kepolisian karena tidak terima dikritik, BGN menyatakan tidak akan ikut campur karena itu merupakan ranah hukum pribadi. Namun, BGN memastikan dapur Hendrik tidak akan diizinkan beroperasi kembali sebelum seluruh syarat teknis dan lingkungan, terutama IPAL, diperbaiki secara tuntas.