Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW alias BW alias AYW alias JW ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi setelah 15 tahun bersembunyi di Indonesia untuk menghindari proses hukum kasus pelecehan seksual di negaranya.
AW diamankan di sebuah bunker yang berada di kediamannya di Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada 23 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan AW masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 dan diduga sengaja melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya di Amerika Serikat.
“Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya mendatangi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Desember 2024. NM melaporkan izin tinggalnya telah habis sekitar lima tahun akibat pembatasan pergerakan yang dilakukan suaminya, AW.
Menurut Hendarsam, NM juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh AW di Amerika Serikat.
“Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024,” ujarnya.
Setelah itu, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk menelusuri rekam jejak AW hingga memperoleh konfirmasi mengenai status hukumnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan AW telah beberapa kali mengganti identitas selama tinggal di Indonesia. AW diketahui memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada 4 Mei 2000 dan memiliki paspor AS yang masa berlakunya berakhir pada 2010.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim akhirnya menemukan keberadaan AW di Sawangan. Saat penangkapan, petugas sempat menghadapi upaya penghalangan dari pihak keluarga.
“AW ditemukan bersembunyi di dalam bunker di rumahnya,” kata Hendarsam.
Dari sisi keimigrasian, AW diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian dan deportasi terhadap AW pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan dari US Marshals.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menerapkan penangkalan seumur hidup terhadap AW berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025 sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Imigrasi kini berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk proses hukum lanjutan terhadap AW di negara asalnya.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat,” ujar Hendarsam.










