Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengeksekusi dan menyerahkan lahan serta bangunan Hotel Sultan di kawasan Jakarta Pusat kepada pemerintah setelah proses eksekusi selesai dilakukan pada Kamis (18/6/2026). Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah memastikan nasib para karyawan tetap diperhatikan.
Dasco mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemen Setneg) terkait pengelolaan aset eks Hotel Sultan yang kini berada di bawah pemerintah.
“Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan harapannya agar pengelolaan aset tersebut nantinya tetap memberikan ruang bagi para pekerja yang selama ini bergantung pada operasional hotel.
“Kalau ditanya bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan, tentunya kami berharap pengelolaan yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara tetap memberikan tempat kepada karyawan yang selama ini sudah bekerja di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan lahan eks Hotel Sultan kepada pemohon, yakni pemerintah, setelah eksekusi dinyatakan selesai.
Penyerahan dilakukan oleh panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, yang membacakan Berita Acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.
Dalam berita acara tersebut, pengadilan menyatakan telah menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Di atas lahan tersebut terdapat 15 bangunan yang terdiri dari berbagai fasilitas Hotel Sultan, mulai dari Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, hingga Coffee Shop.










