Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan aset milik koruptor menjadi sasaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dasco mengatakan aset yang dirampas dalam konteks tindak pidana korupsi merupakan aset milik pelaku korupsi.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Meski demikian, Dasco mengatakan draf RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyempurnaan. DPR masih meminta masukan dari masyarakat dan pakar sebelum pembahasan lebih lanjut.
“Kalau dilihat nanti isinya itu ada kemudian pidana koruptor. Memang di draf lama itu ada beberapa yang kemudian harus disesuaikan karena ada juga yang itu kan dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru,” kata Dasco.
Menurut Dasco, cakupan RUU Perampasan Aset masih dapat berkembang selama proses pembahasan. DPR akan melihat dinamika yang berkembang sebelum menentukan ketentuan dalam draf tersebut.
“Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan draf RUU Perampasan Aset belum dapat dibuka kepada publik karena proses perapian belum selesai.
Cucun menyebut draf tersebut masih perlu melalui tahapan perapian sebelum dipublikasikan. DPR khawatir pembukaan draf yang belum final menimbulkan salah tafsir terhadap substansi RUU.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Dia mengatakan DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum draf dapat dibuka kepada masyarakat.
“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” ujar Cucun.
Cucun kembali menegaskan DPR tidak ingin draf yang belum final menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
“Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draf beredar toh,” katanya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta DPR membuka dan menyebarluaskan draf RUU Perampasan Aset. Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan masyarakat perlu mendapat kesempatan membaca dan memberikan masukan terhadap materi RUU tersebut.
“Sekarang waktunya para tokoh, para akademisi, para cendekiawan, para ilmuwan, para ahli hukum, kami minta keluar, mengawal isinya,” kata Teguh dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Teguh juga meminta draf RUU tersebut disebarluaskan agar masyarakat dapat mencermati materi yang sedang disusun DPR.
“kemudian rancangan RUU tersebut tolong disebarluaskan supaya seluruh masyarakat bisa membaca, kemudian bisa meneliti, bisa mengoreksi, sehingga pada saatnya nanti disahkan itu, itu sudah menjadi materi yang matang,” ujarnya.
Di sisi lain, Dasco optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target. Saat ditanya mengenai target penyelesaian, Dasco menyebut 15 Desember.
“Kalau 15 Desember insyaallah,” kata Dasco.










